Sukses

Pilkada Serentak 2018 di Sumut, 6 Kepala Daerah Ajukan Cuti

Dari delapan daerah yang akan kembali mengikuti Pilkada di Sumut, sebanyak enam Kepala Daerah yang telah mengajukan cuti.

Liputan6.com, Medan - Untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah menerima surat pengajuan surat permohonan cuti dari Kepala Daerah yang kembali maju. Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setdaprovsu Basarin Tanjung mengatakan, dari delapan daerah yang akan kembali mengikuti Pilkada, sebanyak enam Kepala Daerah yang telah mengajukan cuti.

"Suratnya sudah masuk. Sebelumnya kita sudah minta kepada mereka, sebelum masuk masa kampanye pengajuan cuti harus sudah masuk, agar bisa cepat diproses," kata Basarin, Jumat 2 Februari 2018. 

Pemprov Sumut saat ini sedang mencari pengganti Kepala Daerah sementara untuk mengisi kekosongan. Sebab, semua peraturan tentang Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. 

Dalam Pasal 70 disebutkan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus menjalani cuti di luar tanggungan Negara dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. 

Selanjutnya, cuti bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri. Kemudian cuti yang telah diberikan Gubernur, wajib diberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mereka yang Cuti

Sejumlah Kepala Daerah yang mengajukan cuti untuk menghadapi Pilkada serentak 2018 di Sumut yaitu Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan, Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Batubara Hari Nugroho, Wakil Bupati Langkat Sulistiyanto, Bupati dan Wakil Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap dan Ahmad Zarnawi Pasaribu, serta Bupati Simalungun, Jopinus Ramli (JR) Saragih.

"Yang mengajukan cuti itu ada yang akan diangkat sebagai Pejabat (Pj) dan ada juga yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.). Misalkan Bupatinya yang maju, sementara Wakilnya tidak ikut maju, maka Wakilnya itu secara otomatis ditetapkan sebagai Plt. Jika dua-duanya maju, Gubernur harus menunjuk siapa yang akan menjadi diangkat Pj," terang Basarin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.