Sukses

Polri: Proses Hukum Kandidat Pilkada Baiknya Ditunda, kecuali...

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan wacana tersebut dikeluarkan untuk menghormati proses demokrasi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Polri bersama Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bawaslu tengah menggodok kebijakan penundaan proses hukum yang menjerat calon kepala daerah hingga tahapan pilkada usai.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, wacana tersebut dikeluarkan untuk menghormati proses demokrasi di Indonesia. Kecuali, lanjut dia, calon kepala daerah itu tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

"Dari Polri kami tidak keberatan (proses hukum terhadap calon kepala daerah ditunda), kecuali OTT. OTT harus (ditindak). Justru itu penting untuk menjaga proses demokrasi ini," ujar Tito di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).

Pengecualian itu cukup beralasan. Apalagi OTT yang dilakukan terkait praktik money politic untuk memuluskan pencalonannya sebagai kepala daerah.

"Walaupun dia sudah ditetapkan sebagai calon (dalam pilkada), kena OTT enggak apa-apa (tetap ditindak). Kalau makai uang disawer-sawer atau membayar penyelenggara atau pengawas, tangkap. Karena itu merusak demokrasi," kata Tito.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Alasan Penting

Tito mengungkapkan alasan pentingnya menunda sementara kasus yang menjerat calon kepala daerah. Tito tidak ingin proses hukum tersebut dapat mengganggu pencalonannya. Apalagi kandidat tersebut belum bisa dipastikan bersalah pada kasus yang menjeratnya.

"Dalam sistem demokrasi di era reformasi ini, kita lihat para paslon berusaha untuk dapat dukungan publik, voters, suara, maka mereka akan berusaha membuat program yang menarik hati publik," kata Tito.

"Nah di tengah situasi ini bisa saja nanti mereka kehilangan suara, popularitas, elektabilitas karena proses hukum. Kalau proses hukumnya sudah pasti, fine. Tapi kalau seandainya poses hukumnya tidak pasti dan belum tentu salah, kita harus kedepankan asas praduga tak bersalah," sambung dia.

Karena itu, Kapolri mengajak sejumlah lembaga hukum lainnya untuk menghormati proses demokrasi yang berlangsung dengan menunda sementara penanganan kasus yang menjerat calon kepala daerah. Setelah tahapan pilkada usai, penanganan kasus bisa dilanjutkan kembali.

"Selesai pilkada, terpilih atau tidak, proses sebagai saksi atau tersangka bisa dilanjutkan. Ini untuk menghindari kemungkinan adanya pemanfaatan aparat penegak hukum untuk dipolitisasi," Tito menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.