Sukses

Diusung Gerindra-PKS, Duet Asyik Tak Pakai Strategi Pilkada DKI

Sudrajat-Ahmad Syaikhu (Asyik) resmi mendaftarkan diri ke KPUD Jawa Barat untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2018.

Liputan6.com, Bandung - Pasangan calon gubernur Sudrajat-Ahmad Syaikhu resmi mendaftarkan diri ke KPUD Jawa Barat untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2018. Meski semua berkas pendaftaran pencalonan dinyatakan sudah lengkap, namun tetap menunggu verifikasi yang dilakukan KPUD.

"Awal dari permulaan keikutsertaan Pilkada, Insya Allah semua berjalan dengan lancar," kata Sudrajat usai memberikan berkas kepada komisioner KPU di Jalan Garut, Kota Bandung, Rabu, 10 Januari 2018.

Sudrajat mengatakan, untuk saat ini belum waktunya bagi pasangan yang menamakan sebagai duet 'Asyik' ini untuk mengumbar visi dan misi pencalonan. "Saya kira masih terlalu pagi menyampaikan visi dan misi, ada waktunya kita mengeksplor," ujar dia.

Namun, saat disinggung soal strategi pemenangan, Sudrajat mengatakan koalisinya tidak akan menggunakan strategi yang sama ketika Pilkada DKI Jakarta yang berhasil memenangkan pasangan Anies-Sandi.

"DKI dan Jabar jelas berbeda kondisi konturnya, beda kondisi politiknya, semua berbeda. Tentu (strategi) tidak akan sama dan Pilkada Jawa Barat 2018 tentu akan jadi pesta demokrasi sehingga semua menjadi asyik," tegasnya.

Pasangan Asyik diusung oleh PKS, Gerindra, dan PAN serta didukung PBB dan PPP versi Djan Faridz.

Dalam pendaftaran ke KPUD, nampak hadir Presiden PKS Sohibul Iman. Selain Sohibul, ada juga Sekjen PAN Eddy Soeparno dan Joko Santoso dari Gerindra, serta para ketua DPD partai pengusung.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Laporan Harta Kekayaan

Dalam kesempatan itu, Sudrajat mengaku sudah melampirkan keterangan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pun dengan pendampingnya, Ahmad Syaikhu.

"Laporan kekayaannya ke KPK, tanda terima KPK-nya sudah dimasukkan ke persyaratan calon ke KPU," ujar dia.

Syarat melapor LHKPN bagi para kandidat tertuang dalam peraturan KPU nomor 15 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 pasal 4 ayat 1 poin menyarankan calon kepala daerah harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi.

Berdasarkan penelusuran di laman aplikasi LHKPN, pensiunan TNI AD itu tercatat baru satu kali melapor harta kekayaannya pada 30 September 2002. Kekayaan yang dimiliki Sudrajat saat itu mencapai Rp 3.440.294.898 dan US$ 295.000.

Sementara Syaikhu, tercatat melapor harta kekayaannya sebanyak 2 kali. Pertama, Wakil Wali Kota Bekasi itu melapor kekayaannya pada 19 November 2007 dengan total keseluruhan Rp 564.118.524. Pada laporan kedua, 14 September 2012 harta kekayaannya meningkat menjadi Rp 945.180.581.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.