Sukses

KPU DKI Serahkan SK Penetapan Anies - Sandi ke Jokowi

SK tersebut merupakan tindak lanjut proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Oktober 2017 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2017-2022.

Setelah penetapan tersebut, Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno akan memberikan salinan surat keputusan (SK) KPU DKI Jakarta bernomor 87/KPTS/KPUProv010/2017 tanggal 29 April 2017 kepada DPRD DKI Jakarta.

Menurut Sumarno surat tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Oktober 2017 nanti.

"Setelah ke DPRD untuk menyampaikan hasil pilkada, selanjutnya akan disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk diteruskan ke Presiden," ucap Sumarno di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).

Sehingga setelah pemberian SK, Sumarno menambahkan akan menyusun laporan pertanggungjawaban sisa penggunaan anggaran Pilkada untuk diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Sujud syukur alhamdulillah semua sudah berakhir. Kami akan susun laporan sisa dana yang akan kita kembalikan ke Pemda. Masih cukup banyak sisa anggaran, karena KPU memang cukup ketat melakukan efisiensi anggaran," papar Sumarno.

Dari penghitungan tingkat provinsi, pasangan calon nomor urut tiga Anies Baswedan dan Sandiaga Uno mengungguli pasangan calon nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

Total keseluruhan suara di Provinsi DKI Jakarta, pasangan Ahok - Djarot memperoleh suara sebanyak 2.350.366 atau sekitar 42,04 persen, sedangkan pasangan Anies - Sandi meraih 3.240.987 suara atau sekitar 57,96 persen.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.