Sukses

Ucap Kata Kasar, Pendukung Ahok - Djarot Akan Dilaporkan Panwaslu

Panwaslu Jakarta Utara akan melaporkan simpatisan Ahok - Djarot Rabu besok ke Sentra Gakkumdu.

Liputan6.com, Jakarta - Seperti tertuang dalam aturan kampanye Pilkada DKI 2017 putaran kedua, pemasangan alat peraga kampanye (APK) tidak dibenarkan. Karenanya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara menurunkan APK yang bertebaran sesuai laporan warga.

"Minggu (26 Maret) kami dapat informasi banyak spanduk bertebaran di Tanjung Priok, khususnya Warakas. Saya instruksikan bersama Satpol PP menurunkan tujuh spanduk paslon nomor tiga dan tiga spanduk nomor dua," kata Komisioner Panwaslu Jakarta Utara Desinta saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2017).

Namun secara tiba-tiba, kata Desinta, ada sekelompok simpatisan Ahok - Djarot yang coba mengadang. Di antaranya mereka mengumpat kata-kata kasar.

"Baru sampai situ, tiba-tiba partisipan nomor dua itu mengintimidasi. Jadi ketika penurunan itu dikata-katain, apalah gitu bahasanya, kan enggak senonoh itu. Sebab yang dia lontarkan ke institusi, kecuali ke nama pengawasnya, ini kan enggak. Jadi, saya enggak terima karena lembaga dibawa," dia membeberkan.

Karena itu, Desinta berniat melaporkan peristiwa ini ke jalur hukum. "Intinya kami enggak terima karena kan kami kerja sesuai aturan dan undang-undang, bukan semaunya kita. Kami akan ke Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) dulu, biar yang proses ini mereka," tegas dia.

Panwaslu Jakarta Utara akan melaporkan kasus ini ke Sentra Gakkumdu pada Rabu 29 Maret besok. Gakkumdu yang terdiri dari tiga institusi yakni Penwaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, bersama-sama menangani dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini