Sukses

Timses Ahok - Djarot Kembali Buka Rekening Dana Kampanye

Untuk kampanye Pilkada DKI 2017 putaran kedua, tim sukses menargetkan jumlah dana patungan rakyat mencapai Rp 25 miliar.

Liputan6.com, Jakarta Pilkada DKI Jakarta 2017 memasuki tahapan putaran dua. Untuk menghadapi kampanye pilkada putaran dua, tim sukses pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama - Djarot Saiful Hidayat kembali membuka rekening sumbangan untuk kampanye.

Untuk kampanye putaran kedua, tim sukses menargetkan jumlah dana patungan rakyat mencapai Rp 25 miliar. Penerimaan dana patungan sendiri dibuka mulai hari ini dan ditutup pada 7 April 2017.

"Kami akan membuka lagi rekening dana kampanye. Kami bersama rakyat akan berjuang bersama untuk Jakarta yang lebih baik. Target Rp 25 miliar rupiah untuk satu bulan ke depan," kata Bendahara Tim Sukses Ahok - Djarot, Charles Honoris di Posko Pemenangan BaDja, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2017).

Pada putaran pertama, dia menjelaskan, dana kampanye yang sudah dilaporkan pihaknya total penerimaan patungan rakyat pasangan Ahok - Djarot mencapai Rp 60,1 miliar. Dana itu telah terpakai sebanyak Rp 53,6 miliar pada kampanye putaran pertama.

Sisa dari dana tersebut, imbuh Charles, yakni sebesar Rp 6,5 miliar namun tidak dapat dipakai sepenuhnya, karena terdapat dana patungan yang belum dilengkapi di surat Pernyataan Penyumbang KPUD sebesar Rp 1,7 miliar yang berasal dari 2.000 partisipan.

"Kita kembalikan kepada kas negara," ujar Charles.

Tim Ahok - Djarot memasuki putaran kedua dengan modal Rp 4,8 miliar. Nantinya, total dana patungan putaran kedua akan digunakan antara lain untuk melakukan pelatihan saksi TPS, kampanye kepada warga, serta keperluan logistik. "Untuk blusukan dan lain-lain," sebut Charles.

Selama masa kampanye, sumbangan untuk dana kampanye dapat dilakukan melalui dua cara, yakni secara online (www.ahokdjarot.id/patungan) atau secara tunai melalui kantor cabang BCA di seluruh Indonesia.

Cara paling mudah adalah melalui kontribusi individu di mana per orang dapat menyumbang mulai dari Rp 10 ribu hingga maksimal Rp 75 juta. Sedangkan bagi organisasi berbadan hukum, sumbangan dapat mencapai angka maksimal Rp 750 juta. Hal ini mengikuti ketentuan batas maksimal sumbangan yang dikeluarkan oleh KPUD.

Setelah selesai melakukan proses patungan, masyarakat diimbau memastikan mengisi formulir penyumbang dan juga melakukan pengecekan secara online melalui website ahokdjarot.id untuk memastikan apakah formulir yang mereka isi sudah secara lengkap diterima oleh tim Kampanye Rakyat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.