Sukses

Panwaslu Proses Pelanggaran Pilkada yang Dilaporkan Rano - Embay

Berdasarkan ketentuan yang ada, Panwaslu memiliki waktu 5 hari memproses setelah terjadinya laporan.

Liputan6.com, Tangerang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang membantah tak hiraukan laporan dugaan pelanggaran yang diajukan kubu Paslon Gubernur nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Mereka mengklaim laporan tersebut tengah dalam proses.

Berdasarkan ketentuan yang ada, proses itu memiliki waktu 5 hari setelah terjadinya laporan. Dan itu harus melalui berbagai prosedur atau aturan yang berlaku.

"Semuanya sudah kita proses, seperti dugaan terjadinya penggelembungan suara di TPS 17 Tajur, Kecamatan Ciledug. Dan dalam menjalankan proses tersebut, tentunya kami harus melakukan pemanggilan, baik terhadap pelapor, yang dilapor dan saksi," tutur Ketua Panwaslu Kota Tangerang, M Agus Muslim, Rabu 22 Februari 2017.

Begitu pula dengan surat keterangan pemilih yang ditemukan diduga palsu oleh tim pemenangan Rano-Embay, pelapor dan yang dilapor berikut saksi sudah diperiksa. Bahkan kepala Dinas Dukcapil Kota Tangerang, Erlangga Rusnarlan sudah dimintai keterangan.

"Mengingat palsu atau tidaknya surat keterangan itu hanya dia yang tahu. Pak Erlangga juga sudah kami panggil untuk menjelaskan semua itu," kata Agus.

Hanya saja ketika ditanya apa hasil dari penanggulangan itu, Agus enggan berkomentar. Alasannya menunggu hasil dari rapat pleno Panwaslu nanti. "Kita tunggu besok saja, setelah rapat pleno," pungkas Agus.

Pertanyakan Keseriusan Bawaslu

Sebelumnya tim pemenangan dan advokasi Rano-Embay menuding Panwaslu Kota Tangerang tak serius menangani 18 laporan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Banten.

"Kami menemukan dan sudah melaporkan setidaknya 18 tindakan pelanggaran yang terjadi di Kota Tangerang dalam Pilkada Banten ini. Dan ini sama sekali belum ada yang diproses," ungkap Tim Kuasa Advokasi dan Hukum Paslon Rano-Embay, Sirra Prayuna di rumah pemenangan Modernland Kota Tangerang, Rabu 22 Februari 2017.

Dari 18 dugaan pelanggaran tersebut, Sirra mengklaim saksi mereka di lapangan menemukan adanya surat keterangan (suket) palsu. 

"Mengapa kami bilang palsu, kami tidak menemukan adanya barkot dan foto di surat keterangan tersebut," kata Sirra. Bentuk pelanggaran inilah yang dinilai adanya penggelembungan suara di masing-masing kecamatan di Kota Tangerang.

Sirra mengaku, pihaknya memiliki banyak bukti adanya pelanggaran tersebut. Termasuk adanya bukti video rekaman yang terjadi di salah satu TPS di Kota Tangerang.

Oleh karena itu, pihaknya pun meminta ada pemungutan suara ulang (PSU) di 13 kecamatan di Tangerang.

Tim Pemenangan Rano-Embay, Ahmad Basarah mengatakan, bila PSU digelar di 13 kecamatan di Kota Tangerang dan dimenangkan pasangan calon nomor 1 Wahidin Halim-Andhika Azrumi, maka tak segan pihaknya akan mengucapkan selamat dan mengakui kemenangannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.