Sukses

Sandiaga Uno: Warga Respons Positif Program Rumah Tanpa DP

Sandiaga Uno menyatakan bagi yang ingin mendaftar dan ikut di program ini harus menabung dulu selama 6 bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Anies Baswedan dan Sandiaga Uno kembali membeber program rumah tanpa uang muka atau down payment (DP).

Anies mengatakan program rumah tanpa uang muka, bisa membuat warga Jakarta punya rumah yang harganya terjangkau.

"Kita mencari solusi dalam masalah, yaitu mendapatkan rumah. Untuk menjalankan itu salah satu kendalanya adalah soal down payment (DP), sebuah tema yang menyangkut hajat hidup orang banyak, yang selama ini menjadi kendala, dan selama ini tidak pernah didebatkan solusinya. Hari ini semua berdebat, baik yang setuju maupun yang tidak setuju," jelas Anis.

Calon Wakil Gubernur Sandiaga Uno menyatakan, konsep rumah tanpa uang muka ini sudah mendapat respons positif dari warga DKI Jakarta.

"Beberapa warga ada yang bilang, kita boleh daftar dulu enggak sekarang, karena mereka antusias, yang menjadi perubahan di DKI Jakarta," kata Sandiaga di tempat yang sama.

Pasangan Anies di Pilkada DKI Jakarta ini menambahkan, bagi yang ingin mendaftar dan ikut di program ini harus menabung terlebih dahulu selama 6 bulan. Selanjutnya, akan dihitung lagi 6 sampai 12 bulan, apakah yang terdaftar di program ini menabung dan akan dilihat pattern-nya mereka menabung.

"Kita lihat pattern-nya dia menabung dan kuat bayar berapa cicilan, dan juga skema DP seperti apa, akhirnya semua orang sudah apriori dulu. Ini program yang sangat inovatif dan warga tertarik," kata Sandiaga Uno.

Pada debat ketiga yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Anies sempat melontarkan program uang muka nol rupiah untuk kredit kepemilikan rumah di Jakarta.

Program itu ditanggapi beragam oleh banyak pihak, salah satunya Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo yang menyatakan progtam itu akan menyalahi aturan tentang uang muka kredit kepemilikan rumah minimal 15 persen.

Namun, Anis justru menyatakan kebijakan rumah tanpa uang muka ini tidak melanggar aturan bila merupakan program dari pemerintah daerah.

"Hal tersebut diatur dalam Pasal 17 peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016. Bukan DP nol persen, tetapi nol rupiah," kata Anies di Jakarta, Jumat, 17 Februari 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini