Sukses

Nasib Pasangan Petahana Pilkada Takalar di Ujung Tanduk?

Calon bupati petahana tidak hanya terancam kalah Pilkada Takalar, juga terancam terkait kasus dugaan korupsi.

Liputan6.com, Takalar - Nasib pasangan petahana di Pilkada Kabupaten Takalar, Sulsel, Burhanuddin Baharuddin yang berpasangan dengan Muh Natsir Ibrahim terancam berakhir tidak bahagia.

Pada perhitungan yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui situs resminya, suara yang didapatkan dari pasangan petahan ini masih berada di bawah dari pasangan lawannya, Syamsari Kitta- Achmad Daeng Se're.

Pasangan petahana Burhanuddin-M. Natsir meraih suara sebanyak 86.090 suara atau 49,42 persen sementara pasangan Syamsari Kitta- Achmad Daeng Se're memperoleh suara sebanyak 88.113 atau 50,58 persen. Selisih suara kedua pasangan tersebut terbilang tipis.

Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay mengatakan potensi perubahan perolehan suara yang telah dirilis masih bersifat sementara meski perolehan suara yang masuk dinilai sudah stabil.

"Kalau toh ada perubahan diperkirakan tidak besar," kata dia melalui pesan singkatnya, Kamis, 16 Februari 2017.

Tabulasi penghitungan cepat yang telah dirilis melalui situs KPU RI saat ini, kata Hadar merupakan hasil sementara Pilkada dan belum dinyatakan final.

"Karenanya perubahan masih mungkin terjadi, misalnya ada pencatatan hasil TPS tertentu salah. Jadi nanti akan ada perbaikan. Potensi berubah tetap ada, namun diperkirakan kecil," ungkap dia.

Demikian juga dikatakan Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro. Dia mengatakan penghitungan suara cepat yang telah dirilis oleh KPU RI melalui situs tersebut bersumber dari formulir C1 yang diinput oleh seluruh petugas TPS di Kabupaten Takalar.

"Data dari 351 TPS dikirim langsung ke Server KPU RI," ucap Juri juga melalui pesan singkat.

Pada situs resmi KPU RI terkait Pilkada Kab. Takalar, Sulsel tercatat jumlah suara sah 174.206 atau 99,3 persen dan yang tidak sah sebanyak 1211 suara. Total suara berjumlah 174.954 suara.

Sementara untuk jumlah pemilih tercatat sebanyak 209.833 orang, pengguna pilih 175.283 orang serta partisipasi pemilih sebesar 83,5 persen.

Atas hasil penghitungan cepat Pilkada Takalar yang dirilis KPU RI melalui situs resminya, meski masih dinilai bersifat sementara, tetapi dapat menjadi ancaman buat pasangan petahana Burhanuddin - M Natsir ke depan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tersandung Kasus Korupsi

Selain bersiap menelan pil pahit dari kekalahan di Pilkada tahun ini, Burhanuddin juga harus siap menghadapi dugaan keterkaitan dirinya dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel yang saat ini sudah berstatus penyidikan.

Kabar keterlibatan Burhanuddin dalam kasus dugaan penjualan tanah negara di Kab. Takalar sempat terusik jelang pelaksanaan Pilkada kemarin.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Hidayatullah menyatakan dugaan keterlibatan kepala daerah sangat kuat dalam pembelian tanah seluas 150 hektare di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar, pada tahun 2015. Nilai penjualan lahan itu sendiri sebesar Rp 15 miliar.

"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah," kata Hidayatullah beberapa waktu lalu.

Meski alat bukti dinyatakan cukup, tetapi Hidayatullah hingga saat ini belum mengumumkan peningkatan status kepala daerah yang dijabat oleh Burhanuddin, menjadi tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Salahuddin kepada Liputan6.com mengatakan kasus dugaan korupsi penjualan lahan negara di Kab. Takalar, Sulsel hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan.

"Semua pihak yang terkait tentu akan didalami perannya oleh penyidik termasuk yang bersangkutan (Burhanuddin)," kata Salahuddin melalui pesan singkat, Kamis, 16 Februari 2017.

Dalam kasus dugaan korupsi ini, kata Salahuddin, penyidik Kejati Sulsel telah menetapkan tiga orang tersangka lebih awal masing-masing Camat Mangarabombang Muhammad Noer Utary, Kepala Desa Laikang, Sila Laidi dan Sekretaris Desa Laikang, Andi Sose.

Negara dalam kasus ini mengalami kerugian karena adanya lahan milik negara yang dijual. Kepala Daerah diduga mengabaikan peringatan yang telah diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar lahan tersebut tidak dijual. Namun, kepala daerah saat itu tetap menyetujui penjualan lahan tersebut.

Lahan negara tersebut dijual ke PT Karya Insan Cirebon untuk dijadikan kawasan industri. Padahal, sejak 1999, lahan tersebut sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan pembangunan kawasan transmigrasi.

PT Karya awalnya mengajukan proposal kepada pemerintah Kab. Takalar sehingga terbitlah izin prinsip pada tahun 2015 yang ditandatangani oleh Kepala Daerah.

Peran Camat dan Kepala Desa dalam proyek tersebut dimana menjual lahan dengan merekayasa kepemilikan lahan. Sehingga keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kepala Daerah, Burhanuddin usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejati Sulsel, Jumat 17 Oktober 2016 menyatakan lahan itu bukan milik negara. Menurut dia, total lahan yang ada di daerah tersebut mencapai 2.000 hektare dan baru 100 hektare yang telah dibebaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini