Sukses

Begini Cara Nyoblos Pilkada DKI 2017 Ketika Nama Tak Ada di DPT

Jangan khawatir, KPU DKI Jakarta memastikan, tiap pemilih tidak akan kehilangan hak pilihnya pada Pilkada DKI 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Pemungutan suara Pilkada DKI 2017 mulai berlangsung hari ini. Namun, sebagian pemilih masih belum mendapat kepastian untuk mencoblos. Namanya belum terdaftar di DPT atau ada yang tidak mendapat undangan.

Tapi jangan khawatir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan, tiap pemilih tidak akan kehilangan hak pilihnya.

"Pemilih bisa menggunakan hak pilihnya sepanjang namanya ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nanti salinan DPT ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), jadi tinggal dicek aja namanya," kata Ketua KPU DKI Sumarno saat dikonfirmasi, di Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.

"Kalau enggak ada namanya, mereka tetap enggak akan kehilangan hak pilihnya, karena bisa menggunakan KTP elektronik," dia melanjutkan soal pencoblosan Pilkada DKI 2017.

Nah, bagaimana jika pemilih belum memiliki KTP elektronik (E-KTP)? Sumarno mengatakan pemilih bisa menggunakan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Kalau enggak punya E-KTP, bisa pakai surat dari Dukcapil, kalau pemilih pernah melakukan perekaman E-KTP," kata dia.

Kendati, Sumarno mengingatkan, pengurusan suket paling akhir Selasa kemarin. Pengurusan suket harus disertai Kartu Keluarga (KK), guna memastikan pemilih adalah warga asli di wilayah tersebut.

"H-1 masih bisa juga urus suket, yang tidak bisa (urus suket) pada hari H. Pengurusan suket disertai dengan KK asli, untuk apa? Untuk memastikan betul pemilih adalah dari lingkungan tersebut," Sumarno menandaskan.

Pemungutan suara Pilkada DKI 2017 akan berlangsung Rabu 15 Februari 2017. Pilkada serentak tahun ini juga digelar di sejumlah daerah lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.