Sukses

Cegah Kecurangan, Bawaslu Jawa Tengah Fokus Lakukan '5 Awas'

Dengan jurus '5 Awas', Bawaslu Jawa Tengah bisa mendeteksi TPS-TPS yang rawan kecurangan.

Liputan6.com, Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah mencatat ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tujuh kabupaten dan kota yang akan menggelar Pilkada serentak pada 15 Februari 2017, masuk daftar rawan berbagai penyimpangan.

Lembaga pengawas pemilu itu mencatatkan lebih dari 30% TPS dinyatakan rawan penyimpangan.

"Dari total 13.834 TPS yang akan digunakan untuk Pilkada sebanyak 4.886 TPS di antaranya rawan penyimpangan Pilkada," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, di Semarang, Selasa, 31 Januari 2017.

Teguh menyampaikan potensi kerawanan terjadi di TPS seperti di Kota Salatiga, Kabupaten Pati, Banjarnegara, Brebes, Jepara, Cilacap, dan Batang.

Dia menguraikan di Kota Salatiga terdapat 138 TPS, di Kabupaten Pati 655 TPS rawan, Kabupaten Banjarnegara 609 TPS rawan, Kabupaten Brebes 1.572 TPS rawan, Kabupaten Jepara 443 TPS rawan, Kabupaten Cilacap 980 TPS rawan, dan Kabupaten Batang 489 TPS rawan.

Teguh menyatakan penilaian kategori rawan penyimpangan mengacu pada '5 Awas' atau fokus pengawasan terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan suara pilkada.

"Kelima fokus pengawasan itu terkait akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih yaitu berkaitan dengan kondisi TPS-TPS yang memiliki kerawanan disebabkan oleh data pemilih yang telah ditetapkan tidak akurat serta berpotensi disalahgunakan," imbuh dia.

Fokus awas kedua yakni ketersediaan logistik di mana TPS yang memiliki potensi masalah dalam penyediaan atau pemenuhan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan, baik yang lebih ataupun yang kurang, atau bahkan tidak tersedia sama sekali pada hari pemungutan dan penghitungan suara sehingga berpotensi terjadi penyimpangan.

"Pemberian uang atau materi lain adalah kondisi TPS yang ditengarai memiliki potensi terjadinya aktivitas berbagai bentuk praktik politik uang," tambah Teguh.

Dia melanjutkan, fokus pengawasan yang keempat adalah indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

"Sedangkan fokus kelima, kepatuhan prosedur pemungutan dan penghitungan atau profesionalitas penyelenggara pilkada," papar Teguh.

Menurut Teguh, peta TPS rawan diharapkan menjadi pijakan menyusun upaya strategis guna melakukan pecegahan pelanggaran dan kecurangan di TPS, baik saat menjelang Pilkada hingga pelaksanaan dan penghitungan suara oleh para pemangku kepentingan.

"Partisipasi aktif masyarakat di semua tahapan pilkada merupakan kunci utama sukses Pilkada 2017," tegas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.