Sukses

KPU Yogyakarta Fasilitasi TPS di Rutan dan Lapas

Untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di rutan dan lapas akan berasal dari petugas yang ada di kedua instansi tersebut.

Liputan6.com, Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta akan memfasilitasi masing-masing satu tempat pemungutan suara (TPS) di Rutan dan Lapas Wirogunan Yogyakarta pada Pilkada Kota Yogyakarta, 15 Februari 2017.

"Akan ada tempat pemungutan suara (TPS) di Rutan dan Lapas Wirogunan. Bukan TPS khusus. TPS di rutan masuk sebagai TPS 10 Gunungketur, dan di lapas masuk sebagai TPS 11 Gunungketur," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Sabtu (10/12/2016).

Menurut dia, KPU Kota Yogyakarta juga sudah memasukkan daftar warga binaan yang ada di rutan dan lapas tersebut sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Jumlah warga binaan yang memenuhi syarat sebagai pemilih untuk Pilkada Kota Yogyakarta 2017 di Rutan Wirogunan tercatat 63 orang, dan di Lapas Wirogunan tercatat 54 orang.

Sedangkan untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di rutan dan lapas akan berasal dari petugas yang ada di kedua instansi tersebut.

"Bagi petugas rutan atau lapas yang bertugas pada hari H pemungutan suara dan memiliki hak untuk memilih, bisa menggunakan formulir A5 sehingga bisa memilih di TPS tersebut," kata Wawan seperti dikutip dari Antara.

Selain TPS di rutan dan lapas, KPU Kota Yogyakarta juga akan membuka satu TPS di rumah sakit yaitu di RS Panti Rapih. Meskipun berada di rumah sakit, namun TPS tersebut bukan merupakan TPS khusus.

"TPS di Panti Rapih adalah TPS untuk masyakarakat umum. Hanya saja, lokasinya memang di rumah sakit sehingga bisa dimanfaatkan untuk memfasilitasi petugas medis dan pasien yang kebetulan sedang berada di rumah sakit tersebut pada hari H pilkada," kata Wawan.

KPU Kota Yogyakarta menetapkan sebanyak 298.989 pemilih dalam DPT yang tersebar di 794 TPS. KPU sedang melakukan sosialisasi DPT ke wilayah.

"Warga yang belum terdata sebagai pemilih masih bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan penduduk Kota Yogyakarta pada hari H pemungutan suara. Pelayanan akan dilakukan setelah pukul 12.00 WIB," Wawan menandaskan. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini