Sukses

Data TPS 100 Persen, Eks Napi Menangi Pilkada Minahasa Utara

Dia menambahkan, sampai saat ini belum ada permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan pemungutan suara.

Liputan6.com, Airmadidi - Data hasil rekapan suara (C 1) pilkada tiap-tiap TPS yang masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara, Sulawesi Utara sudah mencapai 100 persen hingga hari ini. Dari data itu terungkap, pasangan calon bupati Vonnie Anneke Panambunan-Joppi Lengkong unggul dengan 49.745 suara (41,77%).

"Sampai saat ini  formulir data rekapan suara di TPS-TPS sudah masuk semua di KPU Minut (Minahasa Utara). Yang terlambat ada beberapa TPS dari kepulauan dan Likupang Selatan, tetapi sekarang sudah masuk semua," ujar Komisioner KPU Minut divisi Humas dan Data Julius Randang di Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Sabtu (12/12/2015).

Dia menjelaskan, data C1 itu akan di-upload ke KPU pusat. "Data TPS di Minut yang telah di-upload di website KPU sampai tadi malam (pukul 22.00 Wita) sudah mencapai 97,87 persen," kata dia.

Julius mengatakan, sejak Jumat 11 Desember 2015 mulai dilaksanakan tahapan pleno PPK. Pleno akan berlangsung hingga 16 Desember 2015. Selanjutnya pleno di KPU pada 17 atau 18 Desember.

Dia menambahkan, sampai saat ini belum ada permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan pemungutan suara. Dira berharap, sampai penetapan nantinya tidak ada hambatan. "Pokoknya semua calon harus ingat siap menang dan siap kalah," tutur Julius.

Berikut data perolehan suara tiap pasangan calon bupati di Minahasa Utara. Pasangan Petrus Johanis Luntungan-Adolf Lucky Longdong memperoleh 4.194 suara (3,52%), kemudian pasangan Vonnie Anneke Panambunan-Joppi Lengkong memperoleh 49.745 suara (41,77%).

Pasangan calon Sompie Singal-Peggy Mekel memperoleh 47.100 suara (39,55%), dan pasangan Yulisa Baramuli-Patrice Mario Tamengkel memperoleh 18.053 suara (15,16%).

Pada 2008, Vonny pernah tersandung kasus korupsi proyek feasibility studies (FS) pembangunan Bandara Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Ia divonis 18 bulan kurungan. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Vonny tidak melakukan banding.

Mantan Bupati Minahasa Utara Periode 2005–2008 ini  juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta atau menggantinya dengan kurungan selama enam bulan. Majelis hakim juga mewajibkan membayar denda Rp 4,006 miliar.

Vonny dianggap telah memperkaya diri sendiri di bawah bendera PT Mahakam Diastar Internasional (MDI). Selaku direktur PT MDI, Vonny dinilai tahu bahwa perusahaan itu tidak mempunyai pengalaman FS. Kemudian Vonny mengalihkan ke PT Encona Engineering. Langkah itu adalah salah karena bertentangan dengan pengadaan barang dan jasa.

Setelah Vonnie masuk penjara, pemerintahan selanjutnya dijalankan oleh Sompie Singal. Pada 2010, Sompie maju di pilkada dan memenangkan kursi bupati, berpasangan dengan Yulisa Baramuli.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini