Sukses

Ternyata, Mengangkut Barang di Sepeda Motor Ada Aturannya

Mengangkut barang di sepeda motor tidak boleh sembarangan, karena hal tersebut sudah ada aturannya.

Liputan6.com, Jakarta Sepeda motor merupakan transportasi yang populer di Indonesia. Selain dapat mengangkut penumpang, beberapa pengendara membawa barang berukuran besar. Namun, barang yang terlampau besar berpotensi mencelakai orang lain dan diri sendiri.

Karena itulah, Kementerian Perhubungan mengimbau masyarakat untuk tidak terlalu memaksakan diri ketika harus mengangkut barang menggunakan sepeda motor. Hal itu disampaikan melalui infografis yang diunggah dalam akun Instagram resmi mereka, @kemenhub151, pada 17 Maret 2018 lalu.

Dalam caption, pengendara motor diingatkan untuk tidak membawa muatan secara berlebihan. Kemenhub pun menegaskan bahwa hal ini sudah diatur dalam Pasal 10 Ayat 4 pada PP No 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan.

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa lebar barang muatan tidak boleh melebihi setang kemudi. Selain itu, tinggi muatan tidak boleh lebih dari 900 mm dari atas tempat duduk.

Untuk penempatan di sepeda motor, barang muatan harus berada di belakang pengemudi. Aturan ini tentunya dibuat dengan memperhatikan keselamatan pengendara tersebut dan juga pengguna jalan lain.

Sumber : Otosia.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Baru, Pegang Handphone di Dalam Mobil Didenda Rp 2 Jutaan

Untuk menekan angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Prancis, negara tersebut menetapkan satu aturan baru ketika berlalu lintas terkait dengan handphone.

Aturan tersebut adalah larangan bagi pengemudi untuk memegang handphone, bahkan saat menepi dan mematikan mesin sekali pun.

 

 

Dilansir Carscoops, satu-satunya pengecualian adalah saat terjadi kecelakaan atau mobil mogok, dan pengemudi harus melakukan panggilan telepon. Bagi yang melanggar aturan, dendanya adalah pengurangan poin pada izin mengemudi dan denda sebesar 135 euro (setara Rp 2, 2 juta).

Sebelumnya, di negara tersebut diberlakukan aturan baru terkait dengan pembatasan kecepatan di jalur dua arah. Kecepatan puncak asalnya adalah 90 km/jam, tapi sekarang menjadi 80 km/jam.

Memang handphone kerap menjadi distraksi atau pemecah konsentrasi saat berkendara. Handphone yang semakin canggih, maka penyalahgunaan semakin beragam, mulai dari Live Facebook, selfie, dan lain sebagainya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.