Sukses

Top3: Taksi Avanza dan Daftar Tunggu Toyota Rush

Era taksi sedan tampaknya mulai bergeser. Kini model MPV mulai banyak menjadi armada taksi di Indonesia, lebih tepatnya di Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta Era taksi sedan tampaknya mulai bergeser. Kini model MPV mulai banyak menjadi armada taksi di Indonesia, lebih tepatnya di Jakarta. Berita itulah yang sedang populer dan berikut ringkasan berita lainnya:

1. Toyota Avanza Varian Terendah Siap Jadi Armada Taksi

Taksi bergenre MPV (Multi Purpose Vehicle) akan semakin banyak digunakan Blue Bird. Setidaknya hal ini dilakukan sebagai langkah peremajaan unit armada taksi yang terkenal dengan warna biru langit tersebut.

Ya, MPV yang akan masuk keluarga taksi ini adalah Toyota Avanza versi paling murah atau disebut Transmover. Mobil ini memang dibuat khusus oleh Toyota untuk penjualan borongan atau pasar fleet. Tak terkecuali sebagai armada taksi. Selengkapnya baca di sini.

2. Yamaha Lexi 125 Asapi Honda Vario

Yamaha Lexi 125 berhasil mengalahkan Honda Vario 125 sebagai kompetitor terkuatnya. Setidaknya itu terlihat pada polling mingguan yang telah tim otomotif Liputan6.com lakukan sepekan terakhir ini.

Dari 160 partisipan, 53 persennya memilih Yamaha Lexi 125. Sementara 47 persen sisanya setia pada Honda Vario 125. Selengkapnya baca di sini.

3. Mau Beli Toyota Rush, Harap Lebih Sabar

Small Sport Utility Vehicle (SUV) all new Toyota Rush jadi harapan baru bagi Toyota di 2018. Muncul dengan perubahan total, mobil yang dijual antara Rp 239,9 juta sampai Rp 261,3 juta (on the road Jakarta) ini ternyata mampu menarik perhatian konsumen di Tanah Air.

Bahkan Auto2000 selaku jaringan penjualan dan aftersales Toyota di kawasan Sumatera, Jawa, Kalimantan dan Bali ini telah menerima pemesanan ribuan unit Toyota Rush. Selengkapnya baca di sini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Nasib Mobil Listrik di Indonesia Ditentukan Pekan Ini

Peraturan terkait kendaraan ramah lingkungan, seperti mobil listrik, hybrid, dan energi terbarukan lainnya untuk pasar Indonesia dikabarkan bisa selesai pekan ini.

Payung hukum untuk mobil ramah lingkungan ini, memang sudah tertuang di Peraturan Presiden (Perpres) Kendaraan Bermotor Listrik Untuk Transportasi Jalan. Aturan ini, sebagai lanjutan Perpres nomor 22 tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Dijelaskan Kepala Bidang Industri Dasar Kemenko Maritim Irland, aturan tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan.

"Mudah-mudahan pekan ini selasai, karena tinggal diberikan ke Pak Jokowi (Presiden Republik Indonesia)," jelas Irland saat ditemui di sela-sela acara Nissan Future di Marina Bay Sands Convention and Expo, Singapura, Selasa (6/2/2018).

Lanjut Irland, setelah ditandatangani oleh Presiden, peraturan tersebut akan kembali dibagikan kepada kementerian terkait. Hal ini, untuk menentukan besaran insentif pajak, dan hal tersebut bakal menentukan kesuksesan mobil listrik di Indonesia.

"Masih lama, karena masih ada tahapan yang lainnya lagi," pungkas Irland.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.