Sukses

Klaim Asuransi Bisa Ditolak Bila Mobil Terendam Banjir, Kenapa?

Tak jarang para pemegang polis asuransi lupa bahwa mobil mereka belum diberikan perluasan jaminan (Extended Cover), seperti banjir.

Liputan6.com, Jakarta - Bukan hal aneh jika turun hujan, maka sejumlah titik seketika itu akan tergenang air bahkan banjir. Apalagi, bagi para pengguna kendaraan, tentu hal itu juga sangat dikhawatirkan.

Namun tak jarang, para pemilik mobil atau sepeda motor tetap anteng, meski kendaraannya terendam banjir. Kendaraannya dilindungi asuransi. Akan tetapi, perlu dicatat, apakah pemilik kendaraan menyiapkan jenis perlindungan yang meluas ketika dihadapkan oleh bencana seperti banjir?

Menurut Laurentius Iwan Pranoto, Manager Communication and Event Asuransi Astra, tak jarang para pemegang polis asuransi lupa bahwa mobil mereka belum diberikan perluasan jaminan (Extended Cover), seperti bencana banjir atau angin puting beliung.

“Jadi ketika mereka akan mengajukan klaim bisa saja ditolak, karena dalam ketentuan polis mereka tidak ada perlindungan ketika terjadi banjir,” ujar Iwan kepada Liputan6.com, Selasa (6/2/2018).

Seperti dalam situs resmi, Asuransi Astra, Iwan mengatakan para pemilik mobil yang telah mengasuransikan mobilnya agar memeriksa kembali jenis perlindungan apa yang dilindungi oleh perusahaan asuransi.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Cara Perluasan Jaminan

Bagi pemilik mobil yang sudah atau baru akan mengasuransikan mobilnya, ada baiknya untuk mengetahui beberapa hal-hal penting mengenai asuransi.

“Untuk pemilik mobil yang akan membeli asuransi atau sudah memiliki asuransi namun ingin melakukan perluasan jaminan, cek kembali atau tentukan dahulu jenis perluasan jaminan apa yang akan di-cover asuransi pada mobil Anda, apakah comprehensive atau total loss only,” ujarnya.

“Setelah itu, perhatikan perluasan jaminan apa saja yang dijamin oleh pihak asuransi. Apakah sudah termasuk kerugian akibat banjir, tsunami, angin topan, tanah longsor, kerugian akibat huru-hara, tanggung jawab hukum pihak ke-3 atau kerugian yang lain, apakah asuransi akan meng-cover kerugian-kerugian tersebut? perluasan jaminan ini bisa diminta dan tanyakan ke petugas asuransi saat membeli polis,” kata Iwan.

 

 

3 dari 3 halaman

Cara Perluas Perlindungan

Bagi pemilik mobil yang akan membeli asuransi atau mengajukan perluasan jaminan juga dapat menghubungi nomor penting dari provider asuransi. Biasanya ada hotline service yang dimiliki perusahaan asuransi. Atau bisa langsung ke kantor asuransi tersebut.

“Ketika para pemilik mobil memahami bentuk perlindungan dari asuransi mobil mereka, dan juga mengerti tentang apa saja yang menjadi kewajiban dan manfaat yang akan mereka dapatkan, mereka tidak perlu khawatir lagi ketika menghadapi kondisi darurat seperti banjir yang dapat tiba kapan saja, karena mereka telah melakukan tindakan antisipatif sejak awal,” tutup Iwan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.