Sukses

Top3 Berita Hari Ini: Lampu Motor Siang Hari dan Bule Terlindas

Ada alasan penting mengapa lampu sepeda motor wajin dinyalakan siang hari.

Liputan6.com, Jakarta Ada alasan penting mengapa lampu sepeda motor wajin dinyalakan siang hari. Ulasan ini jadi yang terpopuler dan berikut ringkasan berita lainnya:

1. Ingat, Alasan Sepeda Motor Wajib Menyalakan Lampu di Siang Hari

Pengendara sepeda motor wajib menyalakan lampu utama saat di siang hari. Namun demikian, aturan yang telah tercatat di Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini nyatanya masih sering diabaikan.

Oleh karena itu, akun Instagram Satlantas Polres Berau, Kalimantan Timur @satlantasberau kembali mengingatkan mengapa pentingnya menyalakan lampu kendaraan di siang hari. Selengkapnya baca di sini.

2. Hindari Macet, Cara Sopir Mobil Murah Ini Kampungan Banget

Entah karena tidak sabar menunggu macet atau memang sangat terburu-buru, seorang pengendara mobil nekat menaiki trotoar di sebuah jalan di Denpasar, Bali.

Berdasarkan video yang diunggah akun Instagram @ngakaksehat, mobil Toyota Agya berwarna silver tersebut menerobos kemacetan dan berjalan di atas trotoar dengan separuh bannya. Selengkapnya baca di sini.

3. Viral, Bule Digilas Skuter karena Tiduran di Jalan

Pulau Dewata, Bali, menjadi salah satu incaran wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. Selain dikenal dengan destinasi pemandangan yang indah, warga Bali juga sangat terkenal akan sikapnya yang ramah.

Namun meski warga Bali dikenal baik, Anda jangan anggap mereka tak bisa marah. Setidaknya hal itu diperlihatkan melalui salah satu video yang saat ini viral di media sosial dan diunggah oleh seseorang Bo Gerster di akun Facebook-nya. Selengkapnya baca di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelanggar di Jalur Khusus MH Thamrin Ditindak Mulai 5 Februari

Sepeda motor kini bisa melintasi jalur MH Thamrin, Jakarta Pusat, baik itu dari arah Kota-Sudirman atau sebaliknya. Satu yang perlu diperhatikan, para bikers wajib menggunakan marka jalur khusus sepeda motor yang telah diterapkan Polda Metro Jaya.

Sebaliknya, pengendara roda empat atau lebih, dilarang masuk ke jalur khusus sepeda motor, atau memarkir kendaraan di bahu jalan. Sebab, hal itu memicu kemacetan, termasuk ke dalam pelanggaran hukum.

Berdasarkan akun Instagram @humaspoldametrojaya, untuk membantu sosialisasi jalur khusus sepeda motor, Dirlantas Polda Metro Jaya akan mengerahkan 50 personel Polisi Wanita selama sepekan yaitu mulai 29 Januari-4 Februari 2018.

Artinya, mulai 5 Februari 2018 maka setiap rider yang tidak melewati marka khusus, atau sebaliknya pengendara mobil masuk ke marka khusus sepeda motor, maka polisi akan melakukan tindakan.

“Para pelanggar bisa dikenakan pasal sesuai yang telah diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ(Lalu Lintas dan Angkutan Jalan),” tulis akun @humaspoldametrojaya.

3 dari 3 halaman

Selanjutnya

Ada pun bunyi pelanggaran tersebut tercatat dalam pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf b, dengan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Untuk memperlancar sosialisasi aturan baru ini, Polri akan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dengan cara pemasangan spanduk di beberapa titik lokasi sepanjang Jalan MH Thamrin.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.