Sukses

Bus Sekolah Bisa Tekan Potensi Tawuran Pelajar

Pemerintah DKI Jakarta siap menambah armada bus sekolahnya sebanyak 50 unit di 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta siap menambah armada bus sekolahnya sebanyak 50 unit di 2018. Dengan begitu, di tahun depan bus sekolah di Jakarta jumlahnya mencapai 190 unit.

Menurut Kepala Unit Pengelola Angkutan Sekolah (Upas) Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Mohammad Insaf, keberadaan bus sekolah justru menghilangkan konflik atau tawuran antar pelajar.

“Persentasenya ada (menurun tawuran). Karena tadinya mereka (pelajar nekat) pada naik truk, dan segala macem. Sekarang jadi naik bus sekolah,” ucap Insaf peluncuran bus Hino RN 285 otomatis, di Pusat Layanan Purna Jual Hino, Tangerang, Jumat (15/12/2017).

Insaf membantah, keberadaan bus sekolah dapat menambah tradisi tawuran karena para pelajar yang berbeda sekolah berada dalam satu bus.

Sebaliknya, dengan berada dalam satu bus hal itu akan membuat komunikasi antar pelajar terjalin dengan baik.

Adapun untuk menjaga keamanan di dalam bus, setidaknya pemerintah DKI Jakarta telah menempatkan petugas dari kepolisian wanita (Polwan).

“Dengan komunikasi antar siswa, malah ada juga yang jadian. Di bus sekolah juga ada edukasinya, karena ada TV yang memberikan informasi apa saja, seperti terkait penyalah gunaan narkoba, kesehatan, dan lainnya,” ucap Insaf.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fasilitas Bus Sekolah

Meski bus sekolah gratis, namun bukan berarti bus tersebut jauh dari kata nyaman. Pasalnya, Insaf mewajibkan bus sekolah memiliki penyejuk udara atau air conditioner (AC).

Selain itu, fasilitas lain yang ada di bus sekolah adalah alat pemadam api ringan (APAR) dengan ini bus bisa dilakukan pencegahan jika terjadi kebakaran.

“Bus sekolah juga harus ada GPS yang bisa dipantau, atau melacak. Jadi, kalau keluar dari rutenya, keliatan mau kemana nih, kan selalu dipantau, anak jadi aman,” ucapnya.

Tak hanya kenyaman, Insaf juga menyatakan, bus sekolah harus aman, di mana sang sopir hanya boleh memacu kecepatan hingga 60 km, karena membawa para pelajar.

“Bus sekolah juga tidak boleh melanggar aturan lalu lintas, dan tidak boleh masuk busway,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.