Sukses

Top3: Honda PCX dan Bayi di Atas Dashboard

Hari ini Honda PCX akan resmi meluncur. Dan kali ini Honda PCX adalah garapan pabrik di Indonesia, bukan impor lagi.

Liputan6.com, Jakarta Hari ini Honda PCX akan resmi meluncur. Dan kali ini Honda PCX adalah garapan pabrik di Indonesia, bukan impor lagi. Efeknya, harga akan lebih murah dari generasi sebelumnya. Artikel tentang Honda PCX menjadi yang terpopuler dan berikut ringkasan berita lainnya:

1. Honda PCX Terbaru Sudah Bisa Diorder, Berapa Harganya?

Model terbaru dari Honda PCX dalam waktu dekat bakal diluncurkan. Tidak banyak informasi mengenai ubahan yang dialami skutik premium andalan PT Astra Honda Motor tersebut.

Dalam undangan resmi yang Liputan6.com terima, AHM bakal merilis sepeda motor baru pada Rabu (13 Desember 2017) di salah satu hotel di kawasan Jakarta. Besar kemungkinan, sepeda motor yang bakal diluncurkan tersebut adalah Honda PCX yang diproduksi di dalam negeri. Selengkapnya baca di sini.

2. STNK Anda Hilang? Begini Prosedur Pengurusannya

Bagi pengendara kendaraan roda dua atau empat, kepemilikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sangatlah penting. Hal tersbeut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di jalan.

Saat berada di jalan, selain STNK, pengemudi juga harus membawa surat izin mengemudi (SIM). Namun, ketika terjadi sesuatu seperti kehilangan STNK kendaraan, Anda harus langsung melaporkan kepada pihak kepolisian. Selengkapnya baca di sini.

3. Parah, Bayi Lucu di Atas Dashboard Mobil Dijadikan Hiburan

Sebuah rekaman video seorang bayi lucu dan menggemaskan menjadi viral di dunia maya. Hal ini setelah akun @polantasindonesia mengunggahnya ke media sosial Instagram.

Hanya saja, video bayi ini mendapatkan banyak kecaman karena sang orang tua dianggap membahayakan bayi tersebut. Bagaimana tidak, orang tua yang berada di dalam mobil dengan sengaja mencari hiburan dengan cara menempatkan bayi mungil tersebut di atas dashboard sebuah mobil yang sedang melaju. Selengkapnya baca di sini.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

STNK Anda Hilang? Begini Prosedur Pengurusannya

Bagi pengendara kendaraan roda dua atau empat, kepemilikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sangatlah penting. Hal tersbeut, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di jalan.

Saat berada di jalan, selain STNK, pengemudi juga harus membawa surat izin mengemudi (SIM). Namun, ketika terjadi sesuatu seperti kehilangan STNK kendaraan, Anda harus langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

Tapi, jangan khawatir, berikut tips pengurusan STNK yang hilang, seperti dilansir di laman resmi NTMC Polri, ditulis Jumat(8/12/2017).

Pertama, siapkan persyaratan seperti KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat, dan BPKB asli dan fotokopi.

Setelah mempersiapkan hal tersebut, untuk prosedur pengurusan STNK hilang, pertama cek fisik kendaraan dan fotokopi hasil cek fisik.

Kemudian, mengisi formulir pendaftaran, mengurus cek blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian, kemudian lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

Setelah itu, mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II (lampirkan semua persyaratan data dan surat Keterangan hilang dari samsat). Melakukan pembayaran pajak kendaraan ermotor, dan apabila telah dibayar maka bebas biaya pajak, dan membayar biaya pembuatan STNK baru.

Jika sudah melakukan pembayaran, baru bisa pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.