Sukses

Jasa Raharja Tidak Tanggung Semua Korban Kecelakaan, Benarkah?

Jenis kecelakaan yang tidak terjamin Jasa Raharja sesuai UU NO 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 pasal 13.

Liputan6.com, - Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, saat akan 'memperpanjang' Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan membayar biaya SWDKLLJ. Istilah ini merupakan kependekan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dengan membayar SWDKLLJ, maka jika terjadi kecelakaan bermotor (tak hanya pengemudi/pengendara) akan mendapatkan santunan. Korban lain yang tertabrak juga bisa mendapatkan santunan yang diberikan melalui Jasa Raharja, sesuai UU No 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 pasal 10 ayat 1.

Adapun pasal 10 ayat 1 berbunyi : Setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu-lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan.

Namun demikian, ada ketentuan khusus yang bisa membuat santunan batal diberikan. Menurut Humas Sekretariat Perusahaan Jasa Raharja, Sugeng Prastowo, meski sudah membayar ada juga yang tidak mendapatkan santunan, tergantung jenis kecelakaannnya.

“Jenis kecelakaan yang tidak terjamin Jasa Raharja sesuai UU NO 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 pasal 13,” ucap Sugeng kepada Liputan6.com, Senin (4/12/2017).

Adapun bunyi pasal tersebut adalah:

Hak atas pembayaran Dana seperti termaksud pada pasal 10 (ayat 1) di atas dinyatakan tidak ada, dalam hal-hal  sebagai  berikut:

a. Jika korban/ahli-warisnya telah mendapat jaminan berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 1964 tentang  Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan  Penumpang;

b. Bunuh diri,  percobaan bunuh diri atau sesuatu kesengajaan lain pada pihak korban atau  ahli-warisnya;

c. Kecelakaan-kecelakaan yang terjadi pada waktu korban sedang:

 -  I. Dalam keadaan mabok atau tak sadar,

 -  II. Melakukan perbuatan kejahatan,

 -  III. Ataupun diakibatkan oleh atau terjadi karena korban mempunyai cacad badan atau keadaan  badaniah/rokhaniah luar biasa lain;

d. Kecelakaan yang terjadi tidak langsung disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor atau kereta api  yang bersangkutan dalam fungsinya sebagai alat angkutan lalu-lintas jalan, yaitu misalnya dalam hal-hal sebagai berikut :

1.  Alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan sedang dipergunakan untuk turut serta dalam sesuatu   perlombaan kecakapan atau kecepatan;

2. Kecelakaan terjadi pada waktu di dekat alat angkutan lalu-lintas jalan yang bersangkutan ternyata ada akibat-akibat gempa bumi atau letusan gunung berapi, angin puyuh atau sesuatu gejala geologi atau meteorologi  lain;

3. Kecelakaan, akibat dari sebab yang langsung atau tidak langsung mempunyai hubungan dengan perang,  bencana perang atau sesuatu  keadaan perang lainnya, penyerbuan musuh- sekalipun Indonesia tidak termasuk dalam negara-negara yang turut berperang- pendudukan, perang saudara, pemberontakan, huru-hara,  pemogokan dan penolakan kaum buruh (uitsluiting van  werklieden), perbuatan sabot, perbuatan terror,  kerusuhan atau kekacauan yang bersifat politik atau bersifat lain;

4. Kecelakaan, akibat dari senjata-senjata perang;  

5. Kecelakaan, akibat dari sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan sesuatu perintah, tindakan atau  peraturan dari pihak Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau asing yang diambil berhubung dengan sesuatu keadaan  tersebut di atas; kecelakaan akibat dari melalaikan sesuatu perbuatan dalam penyelenggaraan tersebut;

6. Kecelakaan yang diakibatkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan yang dipakai, atau di-konfiskasi,  atau  direkwisisi, atau disita untuk tujuan-tujuan tindakan Angkatan Bersenjata seperti tersebut di atas;

7. Kecelakaan yang terjadi sebagai akibat reaksi inti atom.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penting, Pahami Istilah SWDKLLJ pada STNK

Setiap kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya pasti dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Nah, pada bagian STNK tersebut ada baiknya memahami istilah-istilah apa yang dimaksud.

Salah satu tanda baca yang tertera pada STNK yakni SWDKLLJ. Semua STNK pasti tertulis SWDKLLJ. Di mana bagian ini ada di kolom daftar pembayaran STNK dan tercantum pula nominal yang harus dibayar pemilik kendaraan.

Lantas apakah SWDKLLJ itu? SWDKLLJ merupakan kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Anda harus membayar SWDKLLJ saat membayar pajak kendaraan.

Setelah membayar SWDKLLJ artinya, secara otomatis diri kita tercatat ikut asuransi yang dikelola oleh perusahaan BUMN melalui Jasa Raharja.

Perlu dicatat, besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan. Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc sampai 250 cc akan dikenai tarif Rp 35 ribu. Sedang jenis sedan, jip dan lain-lain sebesar Rp 143 ribu.

Fungsi SWDKLLJ

Kegunaan SWDKLLJ yaitu kita akan mendapatkan perlindungan asuransi bila terjadi kecelakaan di jalan raya.

Perlu dipahami, pemberian asuransi ini tak hanya akan diserahkan karena Anda pengguna kendaraan bermotor saja. Sebaliknya, korban kecelakaan lainnya juga dapat santunan. Sesuai UU No 34 tahun 1964 jo PP No 18 tahun 1965 pasal 10 ayat 1 : Setiap  orang  yang  berada  di  luar  alat  angkutan  lalu-lintas  jalan  yang menimbulkan  kecelakaan, yang  menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut  sebagai demikian, diberi hak atas suatu pembayaran dari Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan. Namun demikian, ada ketentuan khusus yang bisa membuat santunan batal diberikan.

Sebelumnya, besar santunan yang diperoleh oleh Jasa Raharja berdasar pada Ketetapan Menteri Keuangan RI No 36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu :

- Meninggal Dunia, sebesar Rp 25 juta

- Cacat (Maksimal), sebesar Rp 25 juta

- Biaya Rawat (Maksimal), sebesar Rp10 juta

- Biaya Penguburan, sebesar Rp 2 juta

Namun kini, besaran santunan telah dilakukan revisi, yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017.

Berdasarkan kebijakan ini, maka santunan kepada korban kecelakaan yang diberikan PT jasa Raharja meningkat hingga 100 persen, yakni sebagai berikut:

- Ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta

- Santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia Rp 50 juta.

- Pergantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp 20 juta.

- Penggantian biaya P3K dari tidak ada menjadi Rp 1 juta.

- Penggantian biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) meningkat menjadi Rp 4 juta.

- Penggantian pertolongan pertama paling besar Rp 1 juta

- Penggatian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan paling besar Rp 500 ribu.

Proses pembayaran santunan juga prosesnya sudah online, dan langsung dibayarkan satu hari setelah kecelakaan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini