Sukses

4 Aksesori Mobil yang Haram Dipakai

Jika menggunakan aksesori yang dilarang, maka selain mendapatkan sanksi dari petugas polisi, juga sangat berbahaya bagi pengendara lain.

Liputan6.com, Jakarta - Penggunaan aksesori mobil dipercaya mampu menjadikan tunggangan lebih menarik. Tak heran banyak aksesori mobil bermunculan di pasaran.

Kendati demikian, tak semua aksesori mobil bisa diterapkan pada mobil Anda. Sebaliknya, ada beberapa akseori yang diharamkan.

Bahkan jika Anda tetap menggunakan aksesori tersebut, maka hal itu justru akan berujung dengan pemberian sanksi dari pihak kepolisian.

Mau tahu aksesori apa saja yang dilarang, berikut daftarnya:

Lampu HID

Saat ini, lampu utama bukan hanya berfungsi sebagai pembantu visibilitas dalam berkendara, tapi juga membuat tampilan mobil tampak mewah.

Lampu jenis HID atau High-Intensity Discharge memang menjadi salah satu yang digandrungi. Terlebih bagi dunia modifikasi.

Penggunaan lampu HID pada dasarnya bisa saja dipakai, tetapi Anda harus memiliki syarat agar aman digunakan dan tidak membahayakan pengendara lain. 

Selain itu, lampu HID harus memperhatikan intensitas sinar yang dikeluarkan. Sebab, bila cahaya terlalu besar akan membuat sinar yang dihasilkan makin terang, efeknya bisa mencelakakan pengendara lain. Pilih lampu HID yang voltage rendah, semakin putih sinarnya akan makin menyilaukan dan mengganggu.

Lampu strobo dan rotator

Penggunaan lampu rotator dan lampu strobo pada mobil pribadi. Buktinya masih banyak pelanggaran terkait penggunaan aksesori ini.

Aturannya pun sudah jelas tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi wajar saja bila polisi melakukan banyak razia dan penilangan terhadap mobil pribadi yang menggunakan rotator dan strobo. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Selanjutnya

Pelat Nomor Custom

Selain itu, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Pelat nomor bisa dikatakan sebagai pelat palsu, karena dibuat sendiri meski sesuai dengan nomor kendaraan pribadi. Jika kamu tetap memilih untuk menggunakannya, dijamin kamu akan berurusan dengan pihak kepolisian dan sudah pasti kamu pun akan mendapat surat tilang.

Knalpot Racing

Agar mobil atau kendaraan memiliki kesan sangar, banyak dari pengendara mobil memilih untuk mengubah knalpot sport/racing atau memilih modifikasi knalpot yang memiliki suara yang lebih keras.

Namun, jika kamu menggunakan knalpot tersebut, ada baiknya untuk berpikir ulang dan melepaskannya. Karena penggunaan knalpot racing ini jelas bisa mengganggu pengendara lainnya, terlebih jika kamu tinggal dalam komplek. Sudah pasti suara yang dihasilkan knalpot tersebut bisa mengganggu ketentraman warga sekitar.

So, kalau kamu ingin memasang aksesori tambahan, enggak boleh sembarang. Tetaplah perhatikan peraturan yang berlaku, supaya tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.