Sukses

Ingat, Bukti CCTV Sudah Ada dalam Undang-Undang

Penggunaan CCTV sebagai barang bukti tilang elektronik sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun UU ITE.

Liputan6.com, Jakarta - Screenshot CCTV sebagai barang bukti untuk tilang elektronik bagi pelanggar lalu lintas telah diketuk palu Pengadilan Tinggi Negeri Jakarta. Rencananya, Ditlantas Polda Metro Jaya siap melakukan sosiaslisasi kepada masyarakat.

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya telah menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder, termasuk aparat penegak hukum, pengamat transportasi, dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), pada 13 Oktober 2017 terkait rencana tersebut.

Sementara itu, Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, penggunaan CCTV sebagai barang bukti tilang elektronik sudah diatur dalam undang-undang, baik Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun UU ITE.

“Dasar penegakan hukum dengan peralatan elektronika diatur dalam UU ITE maupun UU LLAJ. Diperbolehkan menggunakan peralatan elektronik untuk mendukung upaya penegakan hukum,” kata Budiyanto seperti dilansir NTMC Polri, Kamis (19/10/2017).

Adapun aturan perihal tilang elektronik ini telah tertuang dalam Pasal 5 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagai berikut:

Pasal 5 ayat 1, “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.”

Pasal ayat 2, “Info elektronika dan atau dokumentasi elektronika dan atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.”

Sementara itu, dalam Pasal 272 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan:

Pasal 272 ayat 1, “Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggar di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat digunakan peralatan elektronik”.

Pasal 272 ayat 2, “Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.”

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sah, Rekaman CCTV Jadi Bukti Tilang

Pengadilan Tinggi Jakarta telah menyetujui rencana Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya perihal screenshot CCTV sebagai barang bukti untuk tilang bagi pelanggar lalu lintas.

“Respons dan tanggapan dari PT yang disampaikan oleh Wakil Ketua PT bahwa pada intinya penegakan hukum dengan peralatan elektronik dapat dilaksanakan, karena dasar hukumnya sudah ada,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, dalam keterangan tertulis di situs NTMC Polri, Rabu (18/10/2017).

Dalam waktu dekat, Ditlantas Polda Metro akan mengajukan permohonan secara resmi dengan bersurat ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Surat tersebut akan digunakan sebagai dasar Pengadilan Tinggi untuk mengundang pengadilan negeri lainnya guna menyamakan persepsi terkait rencana tersebut.

Halim juga mengatakan, respons yang sama diamini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan. Sebab mereka menyetujui apa yang diputuskan PT. Terlebih dasar hukumnya tentang hal tersebut sudah cukup lama.

Lebih lanjut Halim mengatakan, pihaknya akan segera menyosialisasikan rencana tersebut kepada masyarakat. Sedangkan terkait permasalahan teknis dalam upaya penegakan hukum itu akan dibicarakan lebih lanjut dalam agenda rapat berikutnya.

“Tetapi intinya semua mendukung dan menyetujui rencana tersebut karena sudah ada dasar hukumnya tadi. Bahkan dari peserta rapat, tadi ada juga dari pengamat transportasi mendorong agar segera dilaksanakan walaupun perlu sosialisasi sambil menunggu persiapan yang lain,” tuturnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.