Sukses

Kendaraan Menanjak Diprioritaskan Dibanding Menurun, Kenapa?

Kendaraan menanjak harus diprioritaskan karena terdapat dalam UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 111.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah kasus di jalanan sering ditemukan, termasuk saat berada di jalur menanjak. Pasalnya, meski kondisi jalan curam, tak pelak membuat para pengguna jalan dari dua arah berlawanan saling kebut.

Padahal, mengemudi di jalan menanjak atau menurun butuh kewaspadaan lebih dan konsentrasi agar dapat mengendalikan kendaraan, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Terlebih jika jalur lalu lintas yang dilalui sempit, sehingga amat mendebarkan apabila berpapasan dengan kendaraan dari arah lain.

Lantas apa yang harus dilakukan?

Nah, bagi Anda yang sering melewati jalur menanjak atau menurun, baiknya mengetahui peraturan yang diterapkan. Di mana kendaraan yang menanjak harus diprioritaskan dibandingkan kendaraan yang menurun.

Seperti dikutip akun Instagram Kementrian Perhubungan @kemenhub151, semua aturan terkait keselamatan berlalu lintas, seperti di jalur menanjak atau menurun telah diatur dalam undang-undang, yaitu UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 111.

"Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki," demikian isi dari pasal 111.

Secara teori, kendaraan yang hendak turun lebih mudah dikendalikan, sekalipun jika berhenti. Sebaliknya, jika kendaraan yang hendak naik dan berhenti, itu akan lebih sulit menahan beban kendaraan. Alhasil hal itu dapat membahayakan karena kendaraan dapat mundur di tanjakan secara tiba-tiba. *

 

 

. #KawulaModa, butuh kewaspadaan lebih saat kita berkendara di jalan menanjak atau menurun. Seluruh konsentrasi kita mesti tercurah penuh untuk mengendalikan kendaraan, demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi jika jalur yang kita lalui itu sempit, sehingga amat mendebarkan apabila berpapasan dengan kendaraan dari arah lain. Apa yang harus kita lakukan? Sebab terkait dengan keselamatan berlalu lintas, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang, yaitu UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 111. Disebutkan disana, "Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki." . Mari kita patuhi aturan tersebut, agar keselamatan kita dan pengguna jalan lainnya dalam berkendara senantiasa terjaga. . — #transportasi #regulasi #kementerianperhubungan

A post shared by Kemenhub 151 (@kemenhub151) on

Simak Juga Video Menarik Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.