Sukses

Top3: Prosedur Kena Tilang dan Aturan Kadar Kegelapan Kaca

Pelanggaran itu ada sanksinya dan kita harus membayar denda sesuai peraturan.

Liputan6.com, Jakarta Ketika kita melanggar peraturan lalu lintas dan tertangkap polisi, maka tidak ada jalan lain selain menerima kesalahan itu. Pelanggaran itu ada sanksinya dan kita harus membayar denda sesuai peraturan. Itu berita populer semalam dan berikut ringkasan berita populer lainnya:

1. Ini yang Harus Dilakukan Saat Kena Tilang
Broadcast terkait jebakan polisi soal denda tilang, kembali beredar di tengah masyarakat. Pihak kepolisian sendiri, melalui Kasubdit Bin gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, sudah menegaskan jika broadcast tersebut tidak benar.

Dijelaskan, pengendara yang terkena tilang diharapkan mengikuti aturan yang berlaku, sesuai dengan Undang-undang Lalu Lintas. Saat ini, pembayaran denda tilang bisa dilakukan saat sidang, atau menitip ke bank yang ditunjuk. Selengkapnya baca di sini.

2. Adu Jago Yamaha V-Ixion dan Honda CB150R StreetFire
Motor sport 150 cc menjadi entry level yang bergengsi. Desain dan rancang bangun sangat diperhatikan di luar soal performa mesin. Baru saja Yamaha mengeluarkan V-Ixion dengan embel-embel "R" untuk menggoda penggemar Honda CB150R StreetFire.

Kedua motor itu selalu menjaga gengsi masing-masing brand. Terakhir StreetFire mengeluarkan edisi khusus yang terjadi tahun lalu. Selengkapnya baca di sini.

3. Tingkat Kegelapan Kaca Mobil Ada Aturannya, Ini yang Dibolehkan
Ada pengguna mobil yang lebih nyaman kalau pakai kaca film gelap. Alasannya terutama karena privasi, dan agar lebih aman karena pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab akan sulit melihat isi kendaraan.

Dalam Newsletter Info HUBDAT, seperti yang dilansir hukumonline.com, disebutkan bahwa ada aturan spesifik mengenai ini, yaitu Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor. Selengkapnya baca di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini