Sukses

Gara-Gara Aturan Ganjil Genap, Penjualan Mobil Murah Bekas Moncer

Pasalnya, dengan aturan ini, banyak konsumen yang berniat membeli mobil kedua, mobil murah.

Liputan6.com, Jakarta Peraturan ganjil genap yang telah diberlakukan sejak 30 Agustus 2016 ternyata membawa berkah tersendiri bagi pedagang mobil bekas. Pasalnya, dengan aturan ini, banyak konsumen yang berniat membeli mobil kedua atau mobil murah.

Dijelaskan Herjanto Kosasih, Senior Marketing Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua, kini masyarakat semakin menggemari mobil murah di bawah Rp 100 juta.

"Kita sih senang dengan peraturan ganjil genap di Jakarta, jadi konsumen banyak yang cari mobil kedua dengan pelat berbeda (ganjil dan genap)," jelas Herjanto saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (4/4/2017).

Pria ramah ini mengatakan dalam sebulan penjualan mobil bekas di tempatnya sekitar 2.400-an unit sebulan, serta masih didominasi Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia. Sedangkan untuk mobil murah terjual sekitar 200-an unit sebulan.

"Penjualan LCGC masih didominasi Toyota Agya dan Daihatsu Ayla, gabungan keduanya bisa sekitar 100-an unit sebulan. Untuk Toyota Calya atau Daihatsu Sigra, belum banyak mobil bekasnya, paling puluhan unit sebulan," tambahnya.

Untuk penyebarannya, mobil murah ini banyak didistribusikan di Jakarta, dan juga beberapa daerah di Pulau Jawa lainnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini