Sukses

Banyak yang Tak Paham Asuransi Bisa Jamin Risiko Banjir

Asuransi kendaraan bermotor dan asuransi properti dapat ditambahkan dengan perluasan jaminan banjir.

Liputan6.com, Jakarta - Tak dapat dipungkiri sejumlah wilayah yang diguyur hujan lebat kerap menjadi langganan banjir. Situasi ini menjadi momok bagi semua orang, tidak hanya properti seperti rumah, gedung perkantoran, dan pabrik, tetapi juga kendaraan bermotor serta jiwa manusia bisa menjadi korban.

Persoalannya, masih banyak dari masyarakat yang tidak memahami bahwa perlindungan asuransi bisa menjamin risiko banjir terhadap aset-aset milik pelanggan.

Menurut Abdul Aziz, Product Management Department Head Adira Insurance, asuransi kendaraan bermotor dan asuransi properti dapat ditambahkan dengan perluasan jaminan banjir.

Kata dia, jaminan perluasan banjir ini juga bisa menjamin isi bangunan atau properti, termasuk barang-barang di dalam bangunan apabila memang tercantum dalam polis saat asuransi didaftarkan.

"Pelanggan dapat mengajukan klaim. Penggantian kerugian berdasarkan hasil analisa nilai kerugian yang dialami Pelanggan sesuai dengan polis asuransi yang dimiliki,” jelas Abdul dalam keterangan tertulis, Selasa (23/3/2017).

Abdul mencontohkan, jika mobil mengalami kerugian parsial, maka penggantian kerugiannya adalah berupa biaya perbaikan dan suku cadang. Namun, lanjutnya, jika mengalami kerugian total, maka penggantian sesuai nilai pertanggungan asuransi pada polis Pelanggan.

Jika memang telah tercatat dalam polis asuransi, pelanggan yang ingin melakukan evakuasi kendaraan atau barang-barang lainnya yang terdapat di bangunan properti atau rumahnya.

Adira Insurance menyediakan call center Adira Care 1500 456 dan permintaan bantuan evakuasi selama 24 jam. Serta fasilitas Emergency Road Assistance yang siap membantu Pelanggan dalam kondisi darurat di jalan.

Menurut Abdul, risiko banjir merupakan perluasan risiko dalam polis standar. Karena itu, agar klaim banjir dapat diterima, pelanggan harus memastikan dengan membeli perluasan jaminan yang diakibatkan oleh banjir.

“Pelanggan harus memahami isi dari polis asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam berasuransi. Kami juga akan terus melakukan edukasi terkait dengan isi polis asuransi dan pentingnya berasuransi,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.