Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah produk di Indonesia ternyata tidak semuanya telah diterapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Termasuk sejumlah produk aftermarket otomotif.
Hal itupun diakui Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrin, Yan Sibarang Tandiele.
Advertisement
Baca Juga
Menurut dia, semua produk yang ada di Indonesia diwajibkan menerapan SNI. Karena itu bukan sekadar pajangan.
“Tergantung, ada yang sudah memiliki (sertifikat SNI dan belum), karena produk itu (aftermarket) kan banyak,” ujar Yan saat ditemui awak media di acara AutoPro Indonesia 2017 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis, (23/2/2017).
Sebaliknya, Yan menyatakan, SNI sengaja diberikan untuk memastikan bahwa produk itu aman terhadap lingkungan maupun manusia.
“Kedua, standar SNI itu bisa dijadikan tools untuk memberikan perlindungan industri di dalam negeri,” ujar Yan
Aturan prihal SNI sendiri telah tertuang berdasarkan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah No 102 tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional atau PP 102/2000. SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.