Sukses

`Gatot Supiartono: Apakah Saya Akan Pergi?`

Setelah resmi menjadi tahanan Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, mental Gatot Supiartono makin drop.

Mental Gatot Supiartono, tersangka kasus pembunuhan Holly Angela Hayu (37) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, semakin drop. Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu menjamin dirinya tidak akan melarikan diri.

Menurut kuasa hukum Gatot, Afrian Bondjol, kliennya menjamin tidak akan kabur. Maka itu, tim pengacara mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Apakah saya akan pergi? Itu tidak mungkin," ucap Afrian menirukan pernyataan kliennya kepada Liputan6.com, Jumat (18/10/2013).

Afrian mengatakan, auditor yang memiliki spesialisasi mengaudit lembaga hukum itu meminta ada permohonan penangguhan penahanannya dalam kasus pembunuhan istri sirinya.

"Dia bilang, ya sudahlah kalau memang harus dilalui ya dilalui. Secepatnya ada permohonan (penangguhan penahanan) untuk diri saya," kata advokat yang juga menjadi pengacara mantan Bendahara Umum Demokrat M Nazaruddin ini.

Menurut Afrian, kondisi kliennya turun drastis sejak mendapat panggilan sebagai saksi. Apalagi saat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka pada Rabu 17 Oktober 2013 dan langsung ditahan.

Gatot telah menjadi tersangka kasus pembunuhan Holly Angela. Gatot menyuruh 5 orang dengan bayaran Rp 250 juta untuk menghilangkan nyawa istri keduanya itu karena banyak menuntut. Dia telah dinonaktifkan sebagai auditor BPK dan PNS. (Mvi/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini