Sukses

Kasus `Lancer Maut Dul` Diselesaikan di Luar Pengadilan?

Usianya yang masih di bawah umur memancing perdebatan seputar penyelesaian kasus hukum AQJ (13), putra bungsu musisi Ahmad Dhani.

Usia yang masih di bawah umur memancing perdebatan seputar penyelesaian kasus hukum AQJ alias Dul (13), putra bungsu musisi Ahmad Dhani. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sempat meminta agar penyelesaian kasus kecelakaan maut yang menewaskan 6 orang itu dilakukan di luar pengadilan.

Namun Wakil Direktur Lalu-lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo menyatakan, kasus itu akan diproses pengadilan. Walaupun begitu, masih ada kemungkinan kasus ini diselesaikan di luar pengadilan.

Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di dalamnya terdapat klausul atau pasal-pasal tengan penyelesaian di luar pengadilan.

Tapi undang-undang itu masih belum bisa diterapkan. Menurut Pasal 108, undang-undang ini baru bisa diimplementasikan 2 tahun setelah diundangkan.

"UU tersebut berlaku baru 2 tahun sejak diundangkan yang berarti sekitar 30 Juli 2014. Sehingga kita mengacu kepada UU lama yakni UU No 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan ada juga UU No 23 tentang Perlindungan Anak," ujar Sambodo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/9/2013).

"Tetapi di dalam beracara di pidana, anak usia 13 tahun itu memang bisa dituntut secara pidana dan melalui pengadilan," imbuhnya.

Namun, lanjut dia, di dalam beracara disebutkan, ada perlakukan khusus terhadap anak di bawah umur. Sehingga yang bersangkutan tak kehliangan masa depan dan terpenuhi hak asasinya.

"Misalnya pemeriksaan didampingi psikiater, orangtua, serta di dalam pengadilan, perangkat peradilan tidak menggunakan toga," ujar Sambodo. (Ndy/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.