Sukses

Penimbun BBM di Tanjung Priok Raup Rp 50 Juta per Bulan

Tersangka N menampung BBM yang didapat dari 'kencing kapal' di tengah laut.

Rencana kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) memicu maraknya penimbunan dan penyelundupan bahan bakar jenis solar maupun premium. Praktik terlarang itu memang menggiurkan, sebab keuntungan yang diperoleh sangatlah besar.

Seperti yang dilakukan oleh tersangka N. Wanita berusia 37 tahun itu bisa mendapat pemasukan sebesar Rp 50 juta setiap bulannya dengan menimbun BBM bersubsidi.

"Praktik sudah 6 bulan, untung sebulan bisa Rp 30 juta sampai Rp 50 juta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta Utara, Kamis (20/6/2013).

Dalam satu hari, pelaku bisa Sehari menjual 100 jerigen. Jirigen berisi 20 liter dibeli Rp 80 ribu dan dijual dengan harga Rp 100 ribu. Jerigen 35 liter dibeli Rp 130 ribu trus dijual Rp 150 ribu.

Penimbunan ini dibongkar oleh Polsek Pelabuhan Kalibaru. Sebanyak 6,6 ton solar dalam 220 jerigen plastik disita. Solar diperoleh dari praktik jemput kapal di tengah laut. Kemudian, minyak hasil dari "kencing kapal" di laut itu ditampung dalam gudang rumah N.

"BBM yang ditimbun ada yang diambil dari kapal dan tempat tertentu dan jual ke tersangka. Dan disimpan di gudang rumah tersangka. Pengepul ini," tutur Rikwanto.

Saat ini, N dan barang bukti 220 jerigen plastik berbagai ukuran yang berisi 6,6 ton BBM diamankan di Mapolsek Kalibaru. N dijerat dengan Pasal 53 huruf c dan d UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. N diancam dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 30 miliar. (Eks/Ism)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.