Sukses

Biaya 100% INA CBGs, Pemprov DKI Akan Terbitkan Pergub

Nantinya, Pergub tersebut menaungi sistem INA CBGs dengan tarif baru sebagai payung hukum.

Pemprov DKI akan membiayai 100% tarif Indonesia Case Based Group (INA CBGs), dari yang awalnya hanya 75%. Untuk memperkuat kebijakan tersebut, Pemprov DKI perlu memiliki aturan resmi.  

Menurut Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emmati, guna membantu meringankan biaya pelayanan kesehatan bagi pasien Kartu Jakarta Sehat (KJS), Pemprov DKI akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai tarif sistem INA CBGs.

"Kita mau membuat pergub untuk mengantisipasi terjadinya keluhan dan mundurnya rumah sakit swasta dari program KJS," ujar Dien saat dihubungi di Jakarta, Selasa (4/6/2013).

Nantinya, sambung dia, Pergub tersebut menaungi sistem INA CBGs dengan tarif baru sebagai payung hukum. Selain itu, juga mengantisipasi kemungkinan keluarnya rumah sakit dari program KJS.

Mengenai rencana pembayaran sebesar 100% terhadap INA CBGs, Dien memberikan contoh, yaitu misalnya sebuah rumah sakit menghitung biaya perawatan pasien sebesar Rp 5 juta. Namun, ternyata berdasarkan perhitungan tarif dalam INA CBGs, yang bisa dibayarkan sebesar hanya Rp 3 juta.

Kemudian, lanjut Dien, dari Rp 3 juta itu hanya diganti 75 persen saja yang dibiayai Pemprov DKI 25 persen ditanggung oleh rumah sakit. RS swasta pun mengalami selisih biaya yang cukup besar, sehingga banyak rumah sakit yang merasa tidak sanggup menjalankan sistem ini INA CBGs.

Penyusunan Pergub KJS tersebut, jelas Dien, terlebih dulu harus menunggu surat dari Kementerian Kesehatan. "Tapi 1 minggu ini saya kira pergubnya bisa rampung dan ditandatangani pak gubernur," kata Dien.

Oleh karena itu, menurut Dien, sampai saat ini kenaikan tarif belum dapat ditetapkan hingga pergub selesai. Sehingga mempunyai dasar hukum untuk menentukan kenaikan tarif itu.

"Tarif tidak akan naik dulu. Tidak ada kenaikan obat. Hiruk pikuk ini harus diselesaik dulu. Membuat pergubnya dulu. Seminggu akan selesai," jelas Dien.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menyatakan, penambahan 25% tarif INA CBGs bukanlah bentuk subsidi pemerintah daerah untuk rumah sakit swasta. Sebab, DKI dinilai memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang cukup besar.

"Bukan subsidi ya. DKI memang duitnya lebih besar. Karena DKI punya uang lebih baik, kenapa pakai standar yang rendah. Pusat pakai standar Rp 15.700 untuk seluruh Indonesia, nah kalau DKI pakai Rp 23.000. jadi boleh dong kasih insentif kepada RS swasta sebanyak 25 persen. Jadi dibayarkan 100 persen dari tarif INA CBG’s yang lama," papar Ahok. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.