Sukses

Warga Rusunawa Marunda: Mau Angkut Barang ke Rusun Dimintai Duit

Penghuni Rusunawa Marunda Cluster B Blok 1, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, mengeluhkan biaya pungli renovasi rusun dan membawa perabot rumah tangga mereka ke rusun.

Penghuni Rusunawa Marunda Cluster B Blok 1, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, mengeluhkan biaya pungli renovasi rusun dan membawa perabot rumah tangga mereka ke rusun. Mereka mengaku dikenakan biaya dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Salah satu warga mengungkapkan, untuk memperbaiki rusun, ia diminta mengurus surat izin dan dikenakan biaya perizinan. Akhirnya ia enggan untuk memperbaiki kerusakan yang ada di rusun tersebut.

"Mau pasang keramik harus izin, dan mau angkat barang ke atas aja diminta duit, cuma nggak mau kasih kwitansi. Aturannya mana," kata salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan namanya di Rusunawa Marunda, Jakarta, Kamis (23/5/2013).

Kepala Unit Pelaksana Tugas I Rusunawa Marunda Jati Waluyo menegaskan, untuk mengubah bangunan rusun tidak diperkenankan. Hal itu lantaran menjadi tanggung jawab pengelola.

"Tidak ada aturan yang membolehkan untuk membongkar rusun. Kalaupun ada kerusakan tinggal lapor ke pengelola jadi dikerjakan pengelola," jelas Jati.

Dia menambahkan, bila ada pengelola yang meminta bayaran terkait perubahan bangunan ataupun proses pengangkutan barang dari bawah ke atas, pihaknya akan menindak tegas. "Silakan lapor ke dinas untuk ketemu saya langsung dan akan ada tindakan tegas," pungkas Jati. (Ali/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.