Sukses

Karyawan PT Dirgantara Mendesak Persidangan Segera Digelar

Mereka menginginkan kepastian jadwal persidangan gugatan atas surat keputusan direktur utama yang merumahkan karyawan. Persidangan ini ditangani majelis hakim agar putusan perkara lebih obyektif.

Liputan6.com, Bandung: Ribuan karyawan PT Dirgantara Indonesia mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara Kelas I Bandung di Jalan Diponegoro, Jawa Barat, Rabu (23/7) siang. Mereka menginginkan kepastian jadwal persidangan gugatan atas surat keputusan Direktur Utama Edwin Sudarmo yang merumahkan ribuan karyawan. Sehari sebelumnya Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SPFKK) PT DI mendaftarkan gugatan tersebut pada PTUN [baca: Gugatan Karyawan PT DI Didaftarkan ke PTUN].

Perwakilan Serikat Pekerja PT DI yang didampingi tim advokasi diterima Ketua PTUN Bandung, Arpani Mansyur. Dari pertemuan tersebut pihak PTUN menyepakati untuk segera menggelar pemeriksaan dengan acara cepat, sesuai pasal 98 dan 99 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Ketentuan itu menyebutkan, penggugat dapat memohon kepada PTUN agar pemeriksaan sengketa dipercepat bila terdapat kepentingan penggugat yang cukup mendesak.

Menurut Arpani, bila biasanya persidangan itu dipimpin hakim tunggal, maka persidangan gugatan kali ini akan ditangani majelis hakim. Pertimbangannya, agar putusan perkara tidak berdasar dari satu sisi. Arpani berjanji dalam sepekan mendatang akan memanggil kedua pihak yang berseteru.(COK/Patria Hidayat dan Taufik Hidayat)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.