Sukses

Pilkada Bali, Ketua KPPS Diduga Coblos 100 Surat Suara

Panwas Bali merekomendasikan pemungutan suara di TPS 3 Desa Bungkulan, Sawan, Buleleng, karena kecurangan itu.

Seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 3 Desa Bungkulan, Sawan, Buleleng, diduga mencoblos 100 surat suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berlangsung Rabu kemarin. Sehingga, Panwas merekomendasikan pemungutan suara ulang di TPS itu.

"Tindakan itu sudah menyalahi prosedur dan tidak standar, sebab pemilih menggunakan hak pilih lebih dari sekali," kata Ketua Panwaslu Bali Made Wena, di Denpasar, Bali, Kamis (16/5/2013).

Menurut Wena, kecurangan itu tidak hanya dilaporkan oleh tim saksi pasangan Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta. Kecurangan itu ditemukan dan dilaporkan oleh asisten Panitia Pengawas Lapangan yang bertugas di TPS tersebut.

"Berdasarkan laporan yang kami terima, ada seseorang yang setelah mendaftar, langsung mengambil sejumlah surat suara dan menuju bilik suara. Ketua KPPS di sana lalu datang menghampiri orang itu. Namun ternyata bukan untuk merebut surat suara, tetapi ikut juga di dalam bilik selama beberapa saat dan membantu memasukkan surat suara yang sudah dicoblos ke kotak suara," papar dia.

Wena melanjutkan, Ketua KPPS dan orang yang identitasnya tidak disebut itu diketahui mencoblos sebanyak 100 surat suara, karena ada selisih antara pemilih yang hadir dengan surat suara di dalam kotak. "Pemilih yang hadiri di TPS itu sebanyak 341, namun jumlah surat suara di kotak 441," katanya.

Namun, Wena mengaku tidak mengetahui kepada pasangan siapa 100 suara yang dicoblos oleh orang tersebut dengan bantuan Ketua KPPS.

Atas tindakan yang dilakukan itu, kata Wena, pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana pemilih pilkada yang diatur pada Pasal 117 ayat 3 dan 4 UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. "Ancaman hukumannya menurut ketentuan itu minimal penjara satu bulan dan maksimal satu tahun, dengan denda Rp 100 ribu sampai Rp 1 juta," ujar Wena.

Dia menambahkan, atas tindakan pidana yang telah dilakukan oleh dua orang itu, nanti Panwas Kabupaten Buleleng akan meneruskan pada pihak kepolisian. Wena mengatakan KPU mempunyai waktu maksimal tujuh hari sejak kemarin untuk pemungutan suara ulang di TPS tersebut. (Ant/Eks/*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.