Sukses

Kisruh E-KTP yang Tak Pernah Usai

Larangan fotokopi e-KTP juga menimbulkan pertanyaan karena kartu ATM, SIM hingga kartu tanda mahasiswa (KTM) berchip tidak bermasalah bila difotokopi.

Kisruh proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP seakan tidak pernah ada habisnya. Mulai dari tender pengadaan, proses pembuatan hingga kartu selesai dicetak, e-KTP yang digagas Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) itu selalu dirundung masalah.

Program e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional-nasional di Indonesia yang memungkinkan seorang warga dapat memiliki lebih dari 1 KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.

Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya, dapat digunakan untuk menghindari pajak, memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota, mengamankan korupsi atau kejahatan atau kriminalitas lainnya, menyembunyikan identitas seperti teroris hingga memalsukan dan menggandakan KTP.

Namun tujuan mulia itu seakan sirna akibat kisruh selama proses pengadaan e-KTP yang berkepanjangan. Termasuk, soal indikasi proyek yang diluncurkan Februari 2011 itu penuh dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). 2 pejabat Kemendagri dilaporkan Konsorsium Lintas Peruri Solusi ke Polda Metro Jaya atas kasus penipuan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemenangan tender, pertengahan September 2012 lalu. Kedua pejabat yang dilaporkan Drajat Wisnu sebagai Ketua Panitia Lelang dan Sugiarto selaku Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pelapor juga mengharapkan Menteri Dalam Negeri juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tender itu.

Proyek awal percontohan pembuatan e-KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kepegawaian) juga diduga dikorupsi. Namun, kasus hukum itu berhenti setelah Kejaksaan Agung yang menangani kasus itu mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau (SP3). Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad beralasan penerbitan SP3 yang dikeluarkan 6 Januari 2012 lalu karena tim penyidik tidak menemukan cukup bukti dalam proyek yang dilakukan Ditjen Admincuk di lima daerah, yakni Cirebon, Padang, Bali, Makassar dan Yogyakarta.

"Tim penyidik beralasan tidak ditemukan cukup bukti untuk menindaklanjuti berkas perkara empat tersangka ke penuntutan," kata Noor Rachmad, 27 Januari 2012 lalu. 

Kasus dugaan korupsi dan kolusi juga ditemukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan persekongkolan tender proyek e-KTP Kemendagri senilai Rp 5,8 triliun itu. Atas kesalahan ini, konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) diharuskan membayar denda sebesar Rp 20 miliar dan PT Astra Graphia Tbk denda sebesar Rp 4 miliar. Sedangkan untuk panitia lelang, sanksi diserahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Namun, putusan KPPU itu dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan keberatan PNRI dan PT Astra Graphia atas keputusan KPPU itu.

Yang lebih mengejutkan lagi Mendagri Gamawan Fauzi tiba-tiba saja mengeluarkan surat imbauan agar e KTP tidak diberlakukan salah. Salah dalam arti seperti distapler, laminating dan difotokopi, yang mengakibatkan fisik kartu menjadi rusak.

"Tidak boleh diklip (stapler) dan diberlakukan salah. Jangan difotokopi karena itu plastik, bisa rusak," kata Mendagri di Jakarta, Senin 6 Mei 2013.

Larangan itu dinilai sangat terlambat. Sejumlah pengamat menilai seharusnya informasi itu disampaikan lebih awal sejak pertama kali program e-KTP muncul. Karena banyak warga yang sudah memfotokopi e-KTP milik mereka untuk berbagai keperluan. Larangan fotokopi juga menimbulkan pertanyaan apakah teknologi yang digunakan e-KTP ketinggalan jaman. Pasalnya kartu ATM, SIM hingga kartu tanda mahasiswa (KTM) seperti di Universitas Indonesia tidak bermasalah bila difotokopi meski menggunakan chip.

Protes keras terhadap e-KTP juga dilontarkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Kerumitan dalam e KTP sudah diprediksi Ahok. Ia bahkan menyarankan agar KTP dibuat seperti kartu mahasiswa (KTM) yang berfungsi rangkap, sebagai identitas sekaligus ATM dan diproduksi Bank Pembangunan Daerah (BPD) sehingga dapat dengan bebas difotokopi.

"Dari dulu sudah protes di Komisi II DPR RI, enggak perlu bikin e-KTP. Pakai BPD saja seluruh Indonesia. Kayak KTM mahasiswa, bank bikinin. Sama kan," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Alasan lain tidak setujunya sikap Ahok, yaitu biaya pembuatan e-KTP yang mencapai triliunan. Sedangkan ATM tidak membutuhkan dana besar. Ahok juga beranggapan, masyarakat Indonesia yang memiliki KTP secara otomatis bisa menjadi nasabah BPD.

"Ngapain bikin begitu, uang triliunan. Karena seluruh Indonesia punya KTP kasih jadi nasabah BPD saja, selesai," kata Ahok.(Adi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.