Sukses

Imparsial: Menghalangi Eksekusi Susno Duadji Berarti Pidana

Direktur Eksekutif Imparsial Poenky Indarti menilai, dalam eksekusi itu terlihat seperti ada pembangkangan hukum oleh kepolisian saat proses eksekusi dilakukan.

Alotnya proses eksekusi Komjen Pol Purn Susno Duadji menuai sejumlah dugaan. Direktur Eksekutif Imparsial Poenky Indarti menilai, dalam eksekusi itu terlihat seperti ada pembangkangan hukum oleh kepolisian saat proses eksekusi dilakukan.

"Karena polisi tidak memiliki kewenangan di sana," ujar Poenky di kantornya, Jakarta Timur, Senin (29/4/2013).

Poenky mengungkapkan, upaya menghalang-halangi proses eksekusi seperti yang diduga dilakukan Polda Jabar bisa dikategorikan tindak pidana. Jika itu dilakukan perorangan dapat dikenai Pasal 211 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dan jika dilakukan secara bersama-sama bisa dijerat Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Menghalang-halangi eksekusi ancamannnya bisa dipenjara, karena itu tindak pidana," kata Poenky.

Untuk itu, siapa pun yang menghalang-halangi proses eksekusi, tak terkecuali polisi, bisa diajukan ke pengadilan. "Jadi tidak cukup hukuman indispliner, tapi bisa pengajuan pengadilan. Tapi itu juga kalau terbukti," jelas dia.

Lebih jauh Poenky menjelaskan, dalam setiap proses eksekusi, pihak Kejaksaan memang selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian. Sehingga, Kepolisian sifatnya membantu kelancaran proses eksekusi itu.

"Setiap eksekusi memang selalu melibatkan aparat kepolisian, tapi kan sifatnya membantu. Coba saja lihat di mana-mana, polisi itu membantu kelancaran eksekusi dari Kejaksaan. Tapi eksekusi Susno, menghalang-halangi," tuturnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Susno Duadji dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Jenderal bintang tiga itu dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Selain vonis 3,5 tahun penjara, mantan Kabareskrim Polri itu juga harus membayar denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara. Susno pun diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 4,2 miliar.

Upaya Susno agar terhindar dari hukuman itu kandas. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Susno. Begitu pula dengan Mahkamah Agung yang juga menolak permohonan kasasi Susno.

Namun, mantan Kapolda Jawa Barat itu tak kunjung mau dieksekusi. Sudah 3 kali kejaksaan memanggilnya, tapi Susno selalu menghindar.

Bahkan, saat hendak dieksekusi oleh kejakasaan di rumahnya di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu, Susno meminta dan mendapat perlindungan Polda Jawa Barat. Susno beralasan, tidak ada perintah eksekusi dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.