Sukses

Kasus Suap Impor Daging Sapi Mulai Disidangkan

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan surat dakwaan kepada dua terdakwa yakni Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Effendi.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mulai menyidangkan perkara kasus suap pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Dalam sidang yang digelar mulai pukul 10.00 WIB, Rabu (24/4/2013) itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan membacakan surat dakwaan kepada dua terdakwa yakni Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Effendi.

Saat tiba di Tipikor, keduanya enggan memberi komentar kepada wartawan saat dimintai tanggapan perihal persidangan perdana hari ini. Ia tiba di gedung Tipikor sekitar 15 menit sebelum jadwal persidangan dimulai.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Purnomo Edi Santoso. Sementara Hakim Anggota Amin Ismanto, Gosen Batubara, Hendra Yospin, dan Alexander Marwoto. Dan Jaksa Penuntut Umum dipimpin oleh M Rum.

Dua bersaudara ini telah ditetapkan tersangka KPK dalam kasus pengaturan kuota daging impor di Kementan, setelah diduga menyuap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq Rp 1 Miliar. Diduga suap ini terkait jatah kuota impor daging sapi tahun 2013.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Luthfi termasuk Ahmad Fathanah sebagai tersangka. Sementara untuk sidang Lutfi hingga kini belum diketahui kapan akan diajukan ke meja hijau. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini