Sukses

Jumhur: Majikan TKW Penggorok Balita Sulit Memaafkan

Sangat kecil kemungkinan Karni dapat dimaafkan majikannya. Karena, hingga saat ini sang majikan terus ngotot agar Karni dihukum mati.

Karni bin Medi Tarsim (35), tenaga kerja wanita (TKW) asal RT 04/RW 04, Desa Karangjunti, Kecamatan Losari, Brebes, Jawa Tengah terancam hukum pancung di negara tempat kerjanya, Arab Saudi. Ia dituduh menggorok anak majikannya berumur 4 tahun hingga meninggal.

Sangat kecil kemungkinan Karni dapat dimaafkan majikannya. Karena, hingga saat ini sang majikan terus ngotot agar Karni dihukum mati.

"Berat sepertinya. Soalnya, majikannya enggak mau dibayar diyat, tetep ngotot minta supaya dihukum mati. Karena ini pembunuhan sadis menggorok anak balita yah," ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Mohamad Jumhur Hidayat setelah tandatangan perjanjian kerjasama dengan Organisasi Internasional untuk Migrasi di kantornya, Jakarta, Senin (8/4/2013).

Meski begitu, jelas Jumhur, BNP2TKI terus melakukan upaya penyelamatan agar Karni terhindar dari ancaman hukuman pancung. "Kami terus melakukan upaya perlindungan di Arab Saudi melalui tim kuasa hukumnya di sana. Agar dia dimaafkan majikannya dan dibebaskan dari hukuman pancung," tandasnya.

Kasus yang kini menimpa Karni cukup aneh. Sebab, kata Jumhur, sebelum membunuh anak majikan, Karni sempat mendapat bisikan untuk membunuh sang bayi. "Ini aneh, katanya sebelum membunuh ada bisikan supaya membunuh," imbuh Jumhur.

Insiden tersebut terjadi pada 26 September 2012 silam. Setelah membunuh, Karni dikabarkan berupaya untuk melakukan bunuh diri dengan meminum racun, namun dapat diselamatkan.

"Kami mendapatkan informasi ini baru bulan 5 Oktober 2012, tembusan dari Kemenlu kepada pihak keluarga," ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Pemkab Brebes Amin Budi Raharjo didampngi Kasie Penempatan TKI Budi Rahmawan, Rabu 12 Desember 2012 lalu.

Rumit

Ia menjelaskan, Karni berangkat ke Arab Saudi pada 2009 lalu melalui PPTKIS PT Vita Melati Indonesia Cabang Losari. Dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di salah satu keluarga di Yanbu, Arab Saudi. Selama bekerja 3 tahun, Karni tidak memiliki masalah. Perlakuan dari sang majikan pun sangat baik, termasuk gajinya juga selalu dipenuhi.

"Kasus ini agak rumit, karena ayah korban itu juga mobilnya menabrak 2 orang hingga meninggal karena terburu-buru mendengar anaknya mati dibunuh Karni. Kalau pihak keluarga mau memaafkan sepertinya agak susah. Tapi kami sudah koordinasi dengan BNP2TKI maupun Satgas TKI terkait dengan advokasi hukum bagi Karni," paparnya.

Sebelum membunuh, lanjut dia, Karni mendapat perintah dari seseorang untuk membunuh. Jika tidak, nyawanya akan terancam. "Jadi ada yang mengancam akan membunuh Karni lewat SMS dari orang dekat. Kalau tidak mau dibunuh, Karni harus membunuh anak majikannya itu. Informasinya begitu," ungkap dia.

Kasus ini menjadi perbincangan global. Bahkan Karni telah menyampaikan kronologi kepada salah satu stasiun televisi di Arab Saudi. Cuplikan wawancara itu kini telah diupload di situs YouTube.

Karni masih menjalani masa tahanan akibat proses hukum oleh otoritas Yanbu. Sementara keluarga berharap agar pemerintah RI membantu permasalahan yang menimpa Karni. Keluarga berharap agar Karni bisa kembali berkumpul di kampung halamannya.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini