Sukses

Diduga Perkosa Tahanan Poso, Bripka A Diperiksa Polisi

Pimpinan Polri tidak akan menolerir anggotanya yang terindikasi dalam kasus pemerkosaan tahanan Polres Poso. Kini polisi tengah memeriksa Bripka A.

Pimpinan Polri tidak akan menolerir anggotanya yang terindikasi dalam kasus pemerkosaan tahanan Polres Poso. Bahkan Polri akan mengganjar pelaku dengan hukum yang berlaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menyatakan, setiap personel Polri harus menanggung risiko atas pelanggaran yang dilakukan. Saat ini, penyidik tengah memeriksa Bripka A yang diduga pelaku pemerkosaan tersebut.

"Saat ini Polres Poso masih memeriksa anggota polisi berinisial Bripka A yang diduga pelaku pemerkosaan," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/4/2013).

Meski demikian kata perwira tinggi berbintang satu itu, pihaknya akan mengusut kasus itu sesuai proses hukum. Karena masing-masing harus menanggung risiko dan pimpinan Polri tak akan menolerir hal itu.

"Kita kembali kepada proses pembuktian. Terkait pelanggaran disiplin pun, kami akan proses," ujar dia.

Boy menegaskan, meskipun pelaku adalah personel kepolisian, pelaku kejahatan tetap tidak kebal hukum. Karena, Polri berkomitmen untuk tidak melindungi personelnya yang melanggar hukum.

"Contohnya saja sudah terdapat sekitar 400 anggota polisi yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran. Pada 2012, sekitar 595 anggota Polri dipecat karena melakukan pelanggaran. Itulah upaya reward and punishment. Dan itu, sudah ada mekanismenya," tutur Boy.

Kasus ini mencuat setelah Komnas HAM menerima laporan dari tahanan perempuan dalam kasus narkoba. Perempuan ini mengaku diperkosa saat ditahan pada Februari lalu. Diduga pemerkosaan dilakukan di bawah ancaman polisi. (Frd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini