Sukses

Pengedar Narkoba di Medan Nyamar Jadi Pedagang Kelontong

WD sehari-harinya berjualan kelontong di rumahnya. Namun, warga sekitar curiga, dia memiliki rumah dan mobil mewah.

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan sindikat narkoba internasional yang berpusat di Malaysia. Jaringan ini bergerak di Medan yang diduga bekerja sama dengan kelompok Aceh.

Salah satu anggota sindikat ini merupakan bandar sekaligus pengedar berinisial AJ alias A alias WD. Ia ditangkap petugas BNN di depan Mall Home Sentra, Medan, Sumatera Utara, 17 Februari 2013 lalu. WD sehari-harinya berjualan kelontong di rumahnya. Namun, warga sekitar curiga, dia memiliki rumah dan mobil mewah.

"Menariknya, big boss yang kita tangkap ini punya toko klontong sederhana. Jual barang-barang kehidupan sehari-hari. Kita dapati dia punya rumah dan mobil mewah," kata Deputi Pemberantasan BNN, Benny Mamoto di Jakarta, Senin (11/3/2013).

WD yang memiliki 2 mobil, yakni Fortuner dan CRV ini rupanya sudah lama menjadi bandar sekaligus pengedar dengan berkedok pedagang kelontong. Karena itu, tambah Benny, BNN memutus mata rantai peredaran ini dengan menyiduk big boss jaringan Malaysia yang beredar di Medan.

"Sudah berjalan lama. Makanya kita putus rantainya sekarang. Kita ungkap ini karena adanya informasi dari masyarakat yang curiga dengan WD. Kita dalami dan kerjakan cukup lama juga. Penyelidikan kami satu bulan lebih," ujar Benny.

Benny mengungkapkan, jaringan WD bekerjasa sama dengan kelompok Aceh yang kemudian merekrut beberapa kurir. Merekalah yang menjalankan peredaran narkoba di Indonesia.

"Khususnya di Medan. Karena di Medan dianggap sebagai pasar potensial," ujar Beny.

Beny menuturkan, WD ditangkap petugas BNN di depan Mall Home Sentra Medan saat diduga akan melakukan transaksi dengan calon pembelinya pada 17 Februari lalu. Saat diciduk, petugas mendapati Sabu sebanyak 5.204,92 gram yang dikemas dalam 8 bungkus plastik bening.

"Barang bukti itu disimpan di dalam mobil Fortuner miliknya yang diparkir di depan Mall," terang Benny.

Selanjutnya, sambung Benny, dari hasil di lokasi penangkapan, petugas kemudian menelusuri dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakan WD di Kompleks Taman Setia Budi, Blok VV Nomor 14, Medan, Sumatera Utara. Di sana petugas menemukan Sabu seberat 2.032,62 gram yang disimpan di dalam mobil CRV yang diparkir di garasi rumahnya.

"Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 7.228,54 gram," tuturnya.

Tersangka dikenai Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Thun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.