Sukses

Pengacara: Harapan Warga Masuk Ancol Gratis Tertunda

Gugatan masuk Pantai Ancol gratis ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengacara penggugat, Fahmi Syakir SH mengungkapkan kekecewaannya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang gugatan 'masuk Pantai Ancol gratis'. Sidang beragendakan pembacaan keputusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto.

Dalam persidangan yang diadakan pada Selasa (26/2/2013), majelis hakim menyatakan menolak tuntutan penggugat, yakni warga. Mereka berpendapat tak ada pelanggaran yang dilakukan tergugat (PT Pembangunan Jaya Ancol). Majelis hakim pun berkesimpulan tak ada bukti-bukti yang dapat mendukung tuntutan tersebut kepada tergugat.

Terhadap keputusan hakim, pengacara penggugat, Fahmi Syakir SH mengungkapkan kekecewaannya. "Kecewa, harapan masyarakat masih tertunda. Semoga dengan upaya-upaya lain masih bisa dilakukan. Semua demi masyarakat, tidak ada kepentingan lain," ujar Fahmi usai persidangan.

Mengenai rencana pengajuan banding, Fahmi mengatakan akan merundingkan dengan timnya terlebih dahulu. "Padahal sudah jelas, pantai itu akses publik, milik masyarakat, tapi hakim tidak mempertimbangkan itu," jelas Fahmi.

Pada persidangan sebelumnya, kedua belah pihak yakni penggugat dan tergugat, bersikukuh pada pendirian masing-masing. Kubu penggugat di antaranya Ahmad Taufik (swasta), Abdul Malik (Swasta), dan Dra. Dina (wartawati).

Saat persidangan itu, kubu penggugat menghadirkan 5 saksi (3 saksi fakta dan 2 orang saksi ahli). Tiga orang saksi fakta di antaranya M.Taufan, Godam, dan Masto. Sementara saksi ahli yaitu Prof. Ir. Danang Triatmojo dan Muhammad Riza Damanik ST, SMi.

Sementara pihak tergugat di antaranya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (tergugat 1), PT Pembangunan Jaya Ancol (tergugat 2), PT Taman Impian Jaya Ancol (tergugat 3). Pada persidangan telah menghadirkan saksi ahli yakni Trihariati SH, MH.

Sementara pihak Turut Tergugat di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum (Turut Tergugat 1), Kementerian Perikanan dan Kelautan (Turut Tergugat 2), dan Kementerian Lingkungan Hidup (Turut Tergugat 3). Dalam persidangan tidak mengajukan saksi.

Penggugat dalam kasus ini berpendirian pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU No. 40/PRT/M/2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai. Peraturan menyatakan keberadaan ruang publik termasuk pantai dapat diakses, dinikmati secara mudah, dan bebas tanpa batasan ruang, waktu, dan biaya.

Sedangkan pihak tergugat tetap menganggap penarikan biaya tiket masuk pengunjung Ancol sesuai peraturan berlaku. Mereka mengacu pada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah.

Pada 29 Agustus 2012 upaya mediasi gagal. Pembacaan gugatan dipertahankan pihak penggugat.(Ais)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.