Sukses

Noer Muis Divonis Lima Tahun Penjara

Sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia di Pengadilan HAM Ad Hoc menetapkan mantan Komandan Korem 164 Wiradharma Timtim Noer Muis bersalah. Dia menyatakan banding.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Komandan Komando Resor Militer 164 Wiradharma Timor Timur Brigadir Jenderal TNI M. Noer Muis dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc Timtim di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat, Rabu (12/2). Sidang yang diketuai hakim Andriani Nurdin itu menetapkan Noer Muis bersalah dan bertanggung jawab terhadap kerusuhan pasca-Jajak Pendapat di Timtim 1999. Karena saat itu ada anggota TNI yang terlibat penyerangan di kediaman Uskup Bello maupun di Kompleks Gereja Suai. Seharusnya, sebagai komandan Noer Muis mampu mencegah penyerangan massa prointegrasi terhadap massa prokemerdekaan.

Hal yang memberatkan putusan yakni perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan korban luka yang berdampak buruk terhadap citra TNI dan bangsa Indonesia. Sedangkan yang meringankan, terpidana telah mengabdi pada bangsa dan negara dengan bertugas selama satu tahun enam bulan di Timtim di saat situasi sedang tak kondusif. Dia juga dipandang berjasa mendamaikan massa yang bertikai sekaligus mengevakuasi pengungsi. Noer juga belum pernah dihukum dan selama persidangan bersikap sopan dan mau bekerja sama.

Terhadap vonis tersebut, Noer Muis menyatakan banding. Sementara jaksa penuntut umum Dodo Supriadi menyatakan masih pikir-pikir. Sebelumnya, Dodo menuntut pejabat Danrem periode 13 Agustus-17 September 1999 itu hukuman 10 tahun penjara. Persidangan kala itu menghadirkan dua saksi asal Timor Leste dan dilaksanakan dengan video conference [baca: Saksi Kasus Timtim Bersaksi Via Video Conference]. Sidang sempat tertunda lantaran seorang saksi bernama Thobias dos Santos masih berada di Suai. Dan sidang baru dimulai setelah dia sampai di Dili.

Selain Noer Muis, Majelis Hakim Pengadilan HAM Ad Hoc Timtim sebelumnya juga sudah memvonis mantan Komandan Distrik Militer 1627/Dili Letnan Kolonel Infanteri Sujarwo lima tahun penjara [baca: Mantan Dandim Dili Divonis Lima Tahun]. Dia pun dinyatakan bersalah karena alasan serupa yakni gagal mencegah dan mengendalikan kerusuhan di Kantor Diosis dan di rumah Uskup Bello. Vonis ini lebih kecil dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rusmanhadi yang meminta Sujarwo diganjar hukuman sepuluh tahun penjara, sesuai Undang-undang Pengadilan HAM.(MTA/Tim Liputan 6 SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini