Sukses

VIDEO: Sidang Dukun Cabul Ricuh

Terdakwa dukun cabul hanya divonis 14 tahun penjara.

Korban pencabulan dan keluarganya mengamuk dan histeris di ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Mereka tak terima atas vonis ringan yang diketok majelis hakim terhadap terdakwa Mardanih, dukun cabul yang yang telah mencabuli 27 orang.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis Mardanih hukuman 14 tahun penjara, Rabu (19/12/2012). Hukuman ini dinilai ringan, karena pihak keluarga korban meminta agar terdakwa dihukum mati.

Nurhayati, ibu salah satu korban pun langsung menyerang terdakwa. Dia tidak puas atas vonis ringan yang telah dijatuhi hakim.

Nurhayati langsung menyerang dan memukuli Mardanih yang duduk di kursi terdakwa. Polisi pun harus turun tangan dan membawa Nurhayati untuk ditenangkan.

Mardanih yang mengaku dukun telah mencabuli 27 orang yang datang untuk berobat sejak Agustus lalu. Kini terdakwa mendekam di Rutan Pondok Rajek, Cibinong, Bogor. (Ary)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.