Sukses

Kemenhut Musnahkan 258 Satwa Mati

Dalam rangka mencegah dan menindak tegas pembunuhan atau penjualan satwa liar dilindungi dan bagian-bagianya, Kementrian Kehutanan hari ini, Senin (12/11), memusnahkan 258 satwa mati (ofset) yang meliputi 48 spesies.

Liputan6.com, Jakarta: Dalam rangka mencegah dan menindak tegas pembunuhan atau penjualan satwa liar dilindungi dan bagian-bagianya, Kementrian Kehutanan hari ini, Senin (12/11), memusnahkan 258 satwa mati (ofset) yang meliputi 48 spesies.

Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, mengatakan, pemusnahan satwa langka ini dalam rangka penertiban spesimen satwa liar dilindungi, kerja sama antara Direktorat Jenderal PHKA beserta UPT PHKA melalui inventarisir seluruh koleksi spesimen, baik melalui penyerahan sukarela masyarakat maupun upaya penegakan hukum.

"Bagi spesimen satwa liar dilindungi mati (ofset) dan bgaian-bagian lainya yang dalam keadaan rusak dimusnahkan. Spesimen yang tersebut berjumlah 258 buah atau 48 spesies yang terdiri ofset Harimau Sumatra 15 buah, Beruang Madu dua buah, tanduk Rusa 48 buah, Cendrawasih 22 buah, dan 240 buah ofset dan atau bagian-bagian lainya serta empat karung bivalvia," ujarnya di kantornnya, Jakarta, Senin (12/11).

Zulkifli menjelaskan, pada saat ini terkumpul 962 buah ofset dari 60 spesies ini terdiri dari 18 ofset Harimau Sumatra, 14 lembar kulit Harimau Sumatra (2 kering dan 12 basah), lima ekor Macan Tutul, satu ekor Gajah, 165 gading Gajah, 28 ekor Cendrawasih, dan 891 buah ofset serta bagian-bagianya termasuk 4 karung bivalvia (kerang-kerangan).

Ofset dalam kondisi baik, terdapat 554 buah (60 spesies) terdiri dari 13 ekor ofset utuh Harimau Sumatra, enam lembar kulit kering Harimau Sumatra, empat lembar kulit basah Harimau Sumatra, tiga ekor ofset Macan Tutul, satu ekor ofset Badak Jawa, satu buah cula Badak Jawa, tiga ekor ofset Elang Jawa, 521 ofset lain yang terdiri dari mamalia, aves, reptile, bivalvia, dan coral.

"Saat ini telah diamanakan, dan disimpan UPT Ditjen PHKA yang penggunaanya akan dioptimalkan untuk kepentingan kajian, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, dan pendidikan konservasi sesuai peraturan perundangan," ujarnya.

Sementara itu sisa ofset yang masih bisa dimanfaatka sebanyak 710 buah atau 43 spesies yang selanjutnya akan diserahkan kepada lembaga atau perguruan tinggi sebagai bahan penelitian dengan pengambilan sampel dan ofset yang masih bisa diperbaiki digunakan untuk pendidikan konservasi.

Lembaga tersebut di antaranya, LIPI 462 buah (23 spesies), ITB lima buah (2 spesies), Pusat Penelitian dan Pengembangan Hutan dan Konservasi Alam 44 buah (17 spesies), IPB 69 buah (13 spesies), dan Museum Kehutanan 130 buah (1 spesies).

Selain menyayangkan banyaknya tindakan pembunuhan satwa liar dilindungi, Zulkifli juga menegaskan kepada aparat penegak hukum agar memberikan sanksi tegas dan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Menurut Zulkifli, selama ini banyak pelaku yang mendapat hukuman ringan, enam bulan, tujuh bulan dan lainya. Padahal hal ini sudah tegas disebutkan dalam UU No 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya terkait pengawetan jenis tumbuhan dan satwa.

"Pasal 21 ayat (2) menjelaskan, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, dalam bentuk utuh, kulit, tubuh, dan bagian-bagianya, termasuk barang-barang yang dibuat dari bagian satwa dilindungi, bahkan telur atau sarang," terangnya.

Maka itu sesuai dengan pelanggaran Pasal 21 ayat (2), lanjut Zulkifli, pelaku harus dikenakan hukuman berat sesuai Pasal 40 ayat (2), barangsiapa denngan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2), maka dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

"Pemerintah akan menindak tegas, terutama perdagangan ilegal dalam bidang satwa liar. Sesuai Pasal 21 ayat (1) dan (2) UU No 5 Tahun 1990. Sosialisasi seperti ini yang perlu bersama-sama dengan semua pihak," tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Zulkifli juga memberikan apresiasi kepada penegak hukum, LSM, NGO, dan semua pihak yang turut melindungi dan mencintai satwa liar dilindungi. "Saya yakin kalau kita bersama-sama, tidak lagi terjadi ada orang hutan terbakar seperti kemarin," ujarnya.

"Repotnya lagi setiap ada salah di satwa liar, lagi-lagi menjadi kesalahan Menhut. Tapi sekali lagi tanpa peran pihak lain ini tidak akan tercapai," jelasnya. (FRD)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini