Sukses

Pemerintah Berupaya Bebaskan Marianto dari Hukuman Mati

Pemerintah berjanji akan mengawal dan terus berupaya membebaskan vonis hukuman mati Tenaga Kerja Indonesia asal Lamongan, Jawa Timur, Marianto Azlan (37) di Malaysia.

Liputan6.com, Jakarta: Pemerintah berjanji akan mengawal dan terus berupaya membebaskan vonis hukuman mati Tenaga Kerja Indonesia asal Lamongan, Jawa Timur, Marianto Azlan (37) di Malaysia.

"Marianto Azlan, ya saya rasa terus dijaga. KBRI telah melakukan proses banding sampai tuntas," ujar Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat di PP Muhammadyah, Jakarta, Rabu (10/10) Petang.

Lebih lanjut terkait pendampingan pengacara, Jumhur mengatakan, pemerintah telah menyediakan pengacara. Dan akan terus mendampingi Marianto hingga terbebas dari vonis hukuman mati pemerintah Diraja Malaysia. "Pengacara, sampai kita pastikan bebas," ujar Jumhur.

Seperti diketahui, TKI asal Brondong, Lamongan, Jawa Timur ini saat ini tengah menunggu banding di Mahkamah Rayuan Malaysia setelah Mahmakah Tinggi Syah Alam Selangor Malaysia menjatuhkan vonis hukuman mati pada 25 November 2011 dengan nomor kasus 45-53-2008.

Marianto Azlan didakwa terlibat pertikaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga Negara Indonesia bernama Firdaus Bin Kamari pada 21 Juli 2007 di Kampung Pandan Indah Selangor Malaysia. Saat ini Marianto ditahan di penjara Kluang Johor Bahru setelah sebelumnya ditahan di penjara Sungai Buloh Selangor Malaysia. (ARI)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini