Sukses

KPK Dinilai Tak Berhak Tangani Kasus Tommy

Pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma dalam permohonannya mengatakan KPK tak berhak menahan Tommy karena kliennya adalah PNS berpangkat eselon IV A dan bukan pejabat penyelenggara negara yang bisa ditangani KPK.

Liputan6.com, Jakarta: Sidang praperadilan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilayangkan tersangka Tommy Hindratno, kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/9). Pengacara Tommy, Tito Hananta Kusuma dalam permohonannya mengatakan KPK tak berhak menahan Tommy karena kliennya adalah PNS berpangkat eselon IV A dan bukan pejabat penyelenggara negara yang bisa ditangani KPK sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
 
"Oleh karena itu, kami memohon kepada hakim agar KPK tidak berwenang menangani kasus ini," kata Tito dalam persidangan di hadapan hakim tunggal Syaifoni. Ia menilai pemberian suap senilai Rp 280 juta yang diduga dari tersangka James Gunardjo kepada Tommy, jumlah nominalnya di bawah minimal kewenangan KPK, yang berwenang menangani kasus korupsi senilai Rp 1 Miliar.
 
Oleh karena itu, Tito selaku kuasa hukum tersangka akan membeberkan sejumlah bukti antara lain surat dari Direktorat Jenderal Pajak yang menjelaskan status pegawai Tommy. "Serta salinan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menjelaskan siapa saja yang bisa ditangani KPK," urainya.
 
Namun, untuk menanggapi permohonan tersebut, hakim Syaifoni meminta KPK yang diwakili Biro Hukum KPK, Surya Wulan dan Juliandi, untuk memberikan jawaban pada persidangan selanjutnya. "Sidang kita tunda, dengan agenda memberikan jawaban dari KPK. Dan dilanjutkan besok, Selasa empat September," kata Syaifoni.
 
Seperti diberitakan, permohonan praperadilan terhadap KPK dilayangkan Tommy Hindratno selaku Kepala Seksi KPP Pratama Sidoarjo, Jawa Timur, karena diduga menerima suap sebesar Rp 280 juta oleh James Gunardjo. Sebelumnya, sidang praperadilan batal digelar, lantaran pihak KPK tidak hadir.
 
Kedua tersangka itu tertangkap oleh KPK di salah satu restoran di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, saat bertransaksi. Atas kasus itu KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 280 juta dari total jumlah uang yang diduga dijanjikan James kepada Tommy sebesar Rp 340 juta.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini