Sukses

Desakan Greenpeace Dibekukan Kian Kuat

Hasil kajian diskusi BEM Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah meminta Kementerian Hukum dan HAM membekukan dan mencabut status hukum Greenpeace.

Liputan6.com, Jakarta: BEM Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah menggelar diskusi bertajuk "Polemik RUU Ormas dan Kemerdekaan Berserikat-Status Hukum Greenpeace Indonesia" di Aula Student Center Kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Jakarta, Kamis (26/7).

Pembicara dalam diskusi tersebut adalah Direktur Sosial Budaya Organisasi Internasional Negara Berkembang Dirjen Multilateral Kemenlu Arko Hananto B, Guru Besar Emeritus Unpad Romli Atmakusumah, Kabid Penum Mabes Polri Kombes Polisi Boy Rafli Amar, dan Dr JM Muslimin MA (Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN).

Hasil kajian diskusi meminta Kementerian Hukum dan HAM membekukan dan mencabut status hukum Greenpeace. Alasannya, banyak pelanggaran Greenpeace selama beroperasi di negeri ini.

Menurut Arko Hananto, LSM yang bermarkas di Belanda itu terbukti menyalahgunakan dana asing yang diterimanya setelah tidak pernah melapor kepada pemerintah. "LSM asing yang terbukti melanggar peraturan yang ada jelas sekali sanksinya dengan membekukan kegiatannya," ujar

Kepastian Greenpeace sebagai LSM liar sudah pernah dikemukakan Mendagri Gamawan Fauzi. Begitu pula di Kemenlu, Greenpeace Indonesia juga tidak pernah melaporkan dana asing dan kegiatannya. Selain itu, Greenpeace Indonesia tercatat menerima bantuan dana asing tanpa sepengetahuan pemerintah yaitu menerima dana dari Greenpeace SEA Foundation sebesar Rp 1,2 miliar di tahun 2009 dan Rp 1,7 miliar di tahun 2010.

Pelanggaran lain yang dilakukan adalah Greenpeace Indonesia mendapat dana lotere atau judi Poscode Lottery dari Belanda di tahun 2010 dan 2012 masing-masing sebesar 2.250.000 poundsterling atau senilai Rp 33 miliar.

Berikutnya, Greenpeace Indonesia terdaftar di Kemenkum HAM sebagai perkumpulan di bagian Perdata. Namun ruang lingkup kegiatan mereka memasuki ranah hukum publik. Karena payung hukum perkumpulan masih dibahas sebagai RUU Perkumpulan, maka Greenpeace sebaiknya dibekukan dulu sambil menunggu RUU Perkumpulan selesai dan disahkan menjadi UU.

Dalam diskusi itu juga terungkap Greenpeace kerap menyerang pemerintah dan perusahaan-perusahaan di Indonesia dengan data yang tak valid.

Menurut Guru Besar Emeritus Unpad Romli Atmakusumah yang juga mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman dan HAM, pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM dapat membekukan dan mencabut izin Greenpeace Indonesia.

"Mereka sudah terdaftar di Kemenkum HAM. Jadi yang bisa membekukan dan mencabut izin Greenpeace hanya Menteri Hukum dan HAM dengan disertai alasan," katanya. Dijelaskannya bahwa untuk kepastian hukum dalam membekukan perizinan dapat dengan melihat AD/ART atau akta notaris pendirian perkumpulan tersebut.(ANT/JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.