Liputan6.com, Jakarta: Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan dan perkosaan di dalam angkutan kota (angkot) M-24 yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Bina Nusantara, beberapa waktu lalu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Selasa (20/3) siang, keempat terdakwa dituntut hukuman seumur hidup karena dianggap terbukti dan bersalah atas tindakan perkosaan dan pembunuhan berencana [baca: Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Binus Terancam Seumur Hidup].
Namun, tuntutan jaksa tidak membuat keluarga korban puas. Orangtua korban meminta palu hakim nanti memutuskan hukuman mati kepada seluruh terdakwa. Adapun sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.(ANS)
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Selasa (20/3) siang, keempat terdakwa dituntut hukuman seumur hidup karena dianggap terbukti dan bersalah atas tindakan perkosaan dan pembunuhan berencana [baca: Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Binus Terancam Seumur Hidup].
Namun, tuntutan jaksa tidak membuat keluarga korban puas. Orangtua korban meminta palu hakim nanti memutuskan hukuman mati kepada seluruh terdakwa. Adapun sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.(ANS)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.