Sukses

Empat Pembunuh Mahasiswi Binus Dituntut Seumur Hidup

Empat terdakwa kasus pembunuhan dan perkosaan di dalam angkot M-24 yang menimpa seorang mahasiswi Bina Nusantara, beberapa waktu lalu, dituntut hukuman seumur hidup. Keempat terdakwa dianggap melakukan pembunuhan berencana.

Liputan6.com, Jakarta: Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan dan perkosaan di dalam angkutan kota (angkot) M-24 yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Bina Nusantara, beberapa waktu lalu.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, Selasa (20/3) siang, keempat terdakwa dituntut hukuman seumur hidup karena dianggap terbukti dan bersalah atas tindakan perkosaan dan pembunuhan berencana [baca: Terdakwa Pembunuh Mahasiswi Binus Terancam Seumur Hidup].

Namun, tuntutan jaksa tidak membuat keluarga korban puas. Orangtua korban meminta palu hakim nanti memutuskan hukuman mati kepada seluruh terdakwa. Adapun sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.