Sukses

Keluarga Polisi Penganiaya Bocah Juga Jadi Tersangka

Orangtua FHM, bocah 12 tahun yang ditetapkan sebagai tersangka setelah berkelahi dengan anak polisi, mengadukan kasusnya ke Komisi Perlindungan Anak Sumut. Polisi dan istrinya yang menganiaya FHM akhirnya dijadikan tersangka.

Liputan6.com, Medan: Dengan didampingi kuasa hukum, ayah FHM bernama Ali Nur mengadukan kasus yang menimpa anaknya kepada Komisi Perlindungan Anak Sumatra Utara di Kota Medan, Sabtu (7/1). Masalah tersebut pada awalnya sepele, yakni pertengkaran antarbocah. Namun, pertengkaran anak ini berbuntut melibatkan anggota kepolisian yang merupakan orangtua salah satu bocah, sehingga turut menganiaya FHM, bocah 12 tahun [baca: Dianiaya Polisi, Bocah 12 Tahun Jadi Tersangka].

Ketua KPAI Sumut Zahrin Piliang menyatakan, seharusnya masalah ini bisa dimediasi oleh kepolisian atau diselesaikan melalui restorative justice (keadilan restoratif). Sebab, pertengkaran itu masih di batas ambang wajar sebagai anak. Namun, keterlibatan orang dewasa yang melakukan penganiayaan adalah perbuatan salah.

"Ada dua perlakuan penganiayaan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak-anak. Satu Iptu (Inspektur Polisi Satu) Hutajulu, sebagai oknum dan penegak hukum dan pengayom masyarakat. Yang kedua, ibu guru (istri Hutajulu) yang seharusnya mendidik anak," ucap Zahrin.

Kasus yang menarik perhatian masyarakat ini akhirnya mendapatkan tanggapan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Medan. Polisi akhirnya menetapkan tersangka baru dari keluarga polisi yang melakukan penganiayaan. Polisi dan istrinya yang menganiaya FHM, termasuk bocah RDP, akhirnya dijadikan tersangka.

"Satu orangtuanya Rinto (RDP), selaku anggota Polri. Termasuk ibunya, kita tentukan juga sebagai tersangka. Dan, termasuk Rinto...Kita ingin memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Komisaris Besar Polisi Tagam Sinaga, Kepala Polresta Medan.

Walau telah ditetapkan tersangka baru dari keluarga oknum polisi, bocah FHM belum bisa bernapas lega sepenuhnya. Ini mengingat statusnya juga masih sebagai tersangka.(ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini