Sukses

KPK Titipkan 16 Kendaraan Mewah Bupati Hulu Sungai Tengah ke Rupbasan

KPK menetapkan Bupati Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri Barabai.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan 16 kendaraan mewah milik Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat. Barang dititipkan agar kendaraan mewah itu tetap terawat.

"Nanti akan dititipkan di Rupbasan Jakarta Barat. Hal ini mencegah nilai barang turun," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/3/2018).

Adapun 16 kendaraan mewah tersebut terdiri dari delapan mobil dan delapan motor. Untuk mobil antara lain, dua unit Jeep Wrangler Rubicon, dua unit Hummer, satu unit Cadillac Escalade, satu unit Toyota Vellfire, satu unit BMW Sport, dan satu unit Lexus SUV.

Sementara itu motor yang disita adalah, empat unit Harley-Davidson, satu unit BMW, satu unit Ducati, dan dua unit Trail KTM.

Febri mengatakan seluruh kendaraan tersebut telah dibawa ke Jakarta menggunakan kapal laut. Menurut dia, kendaraan milik Abdul Latif itu diperkirakan tiba di Pelabuhan Tanjung Priok awal pekan depan.

"Jika cuaca dan perjalanan lancar, kemungkinan akan smpai di Jakarta awal minggu depan," kata Febri.

Selain 16 kendaraan mewah itu, penyidik KPK turut menyita beberapa unit mobil lainnya, seperti seperti Daihatsu Grand Max, Toyota Cayla, dan beberapa kendaraan lainnya. Kendaraan tersebut, kata Febri, dititipkan di Rupbasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penetapan Tersangka

Bupati Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai, Kalimantan Selatan.

Selain Abdul Latif, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainya, yakni Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) HAT Fauzan Rifani, Direktur Utama (Dirut) PT Sugriwa Agung Abdul Basit, dan Dirut PT Menara Agung Donny Winoto.

Menurut Febri, Latif menerima fee proyek itu secara bertahap yang didapatnya dari Dirut PT Menara Agung Donny Winoto. Perusahaan milik Donny tersebut merupakan penggarap proyek pembangunan RSUD Damanhuri tahun anggaran 2017.

"Dugaan realisasi pemberian fee proyek sebagai berikut, pemberian pertama dalam rentan September-Oktober 2017 sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp 1,8 miliar," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.